Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan dua orang lainnya. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. Saksi yang dihadirkan menyatakan Nyumarno tidak melakukan pemukulan kepada korban FA.
Majelis hakim memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah eks pramusaji restoran tempat penganiayaan terjadi, Melinda Nabila alias Amel serta Rizki Pamelia alias Lea selaku pengunjung.
Keduanya bersaksi untuk terdakwa dua Eko Brahmantyo Joko Wibowo selaku Staf Ahli Bupati Bekasi dan Basroni selaku sopir Nyumarno.
Saksi Lea memastikan Nyumarno tidak melakukan pemukulan kepada korban. Dia mengaku memegangi Nyumarno saat peristiwa terjadi.
"Saya memastikan terdakwa satu tidak melakukan pemukulan karena saya adalah orang yang menahannya," kata Lea dalam persidangan, Selasa (29/9).
Lea menjelaskan, dirinya duduk satu meja dengan Nyumarno saat peristiwa terjadi. Sehingga mengetahui dengan jelas kondisi saat itu.
Menurutnya, peristiwa bermula dari tindakan FA yang menggebrak meja dengan keras. Akibatnya, banyak pengunjung merasa kesal termasuk rombongan Nyumarno.
Saat itu pengunjung di meja lain sudah mengingatkan FA agar tidak membuat keributan. Nyumarno ikut serta menegur FA. Namun tindakan ini berujung adu mulut.
"Para pengunjung sempat mengingatkan, Pak Nyumarno juga mengatakan jangan membuat onar di sini namun si FA ini tidak menghiraukan jadi saya inisiatif menahan Nyumarno agar tidak terpancing dengan omongan FA," jelasnya.
Tak lama berselang, sekelompok orang mendatangi FA dan terjadi pemukulan. Lea mengaku tidak mengetahui dengan jelas siapa saja yang melakukan pemukulan karena titik pemukulan membelakanginya.
"Saat itu saya hanya fokus menahan Pak Nyumarno agar tidak menghampiri lokasi keributan. Setelah itu saya juga sempat antar dia ke luar restoran," ungkapnya.
Setelah dia mengantar Nyumarno ke mobil, Lea mengaku bertemu dengan terdakwa Eko. Lea sempat menanyakan penyebab keributan.
"Saya kembali ke dalam dan melihat korban sudah dalam posisi terjatuh. Lalu saya panggil sekuriti yang kemudian membawa korban ke belakang. Saya juga melihat ada luka di pelipis mata korban," pungkasnya.
Sementara, saksi Amel menyatakan tidak mengetahui pasti pelaku pemukulan. Sebab, dia berlari ke belakang restoran bersama pelayan lain karena takut.
Amel menceritakan sebelum terjadi keributan, dirinya sempat melayani Nyumarno. Terdakwa meminta untuk diputarkan lagu yang bisa disambungkan ke telepon genggamnya.
FA kemudian mendatangi Nyumarno hingga bertindak tidak baik. Bahkan sempat membuat handphonenya terjatuh.
"Si korban ini memang sudah mabuk, hp saya saja sampai jatuh gara-gara mau direbut dia. Pas minta dilayanin, korban juga bertindak tidak sopan. Pinggang saya dipeluk dan saya diminta duduk di pangkuannya, saya marah dan meninggalkan meja dia menuju kasir lagi," kata Amel.
Setelah insiden itu, terjadinya pemukulan meja oleh FA dan lontaran kata-kata kasar. Tindakan ini yang membuat situasi panas.
"Apa lo lihat-lihat?" ujar Amel menirukan ucapan FA kepada terdakwa tiga," pungkasnya.