Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 21.16 WIB

63 PMKS Diamankan di Masjid Istiqlal, Pengelola: Mengganggu Ketenangan Jemaah

Aparat gabungan Pemprov DKI Jakarta mengamankan 63 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam operasi penertiban di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Aparat gabungan Pemprov DKI Jakarta mengamankan 63 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam operasi penertiban di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta mengamankan 63 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam operasi penertiban di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 ini digelar untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan jamaah dan wisatawan di ikon ibu kota tersebut.

Operasi ini menerjunkan personel dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, Suku Dinas Sosial, hingga pengelola masjid.

Wakil Camat Sawah Besar Yulia Fransiska menegaskan, penertiban di sekitar area masjid Istiqlal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat.

"Masjid Istiqlal merupakan ikon penting Kota Jakarta yang setiap hari dikunjungi masyarakat luas, baik warga lokal, wisatawan nusantara, hingga mancanegara. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta martabat kawasan ini," ujar Yulia, Selasa (15/9).

Seluruh warga yang terjaring dalam penertiban ini akan didata serta diberikan pembinaan oleh Suku Dinas Sosial. Pemprov DKI memastikan tindakan penanganan tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku.

Modus Oknum PMKS dan Pengetatan Keamanan Istiqlal

Kepala Bidang Riayah Masjid Istiqlal Zainuri Anwar menyebut, kawasan Istiqlal merupakan representasi wajah Indonesia di mata dunia. Sehingga kebersihannya harus senantiasa terjaga.

Zainuri membeberkan bahwa area masjid sebenarnya tidak pernah menyediakan fasilitas tempat tinggal. Keberadaan oknum yang bermukim secara liar dinilai merusak pemandangan dan mengganggu ketenangan jamaah.

"Masjid Istiqlal tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal. Keberadaan oknum yang tinggal secara liar dengan penampilan kumuh dapat merusak pemandangan serta kenyamanan jamaah. Selain itu, disinyalir kerumunan tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk berbuat kriminal," terang Zainuri.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore