Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Agustus 2026 | 22.53 WIB

Bantargebang Tak Terima Sampah Non-Residu, Pramono Janjikan Tata Kelola Rampung di 2028

Setiap harinya, sekitar 20 truk disiagakan untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sehingga penumpukan bisa terurai. (ANTARA) - Image

Setiap harinya, sekitar 20 truk disiagakan untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sehingga penumpukan bisa terurai. (ANTARA)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melakukan eksekusi perombakan total pada sistem pengelolaan sampah di ibu kota. Melalui kebijakan terbaru, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini disiapkan untuk hanya menampung sampah residu secara bertahap.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma lama pengelolaan sampah di Jakarta, yang semula mengandalkan pola "angkut-buang" menjadi sistem "pilah-angkut-olah" berbasis keberlanjutan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa transformasi ini diperkuat melalui penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan TPST Bantargebang membatasi penerimaan sampah hanya untuk kategori residu terhitung mulai 1 Agustus 2026.

"Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah," ujar Pramono saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Pemprov DKI Jakarta menargetkan seluruh tata kelola sampah di wilayah ibu kota rampung 100 persen pada tahun 2028 mendatang.

Guna merealisasikan target zero dumping di Bantargebang, penyediaan infrastruktur terus digenjot di berbagai titik strategis, seperti Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, hingga Rorotan melalui pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).

"Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang," tegas Pramono.

Fasilitas Pengolahan dan Partisipasi Masyarakat

Sejauh ini, tingkat kesadaran warga dalam memilah sampah rumah tangga terus membaik. Berdasarkan data Pemprov DKI per awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di tingkat masyarakat telah menyentuh angka 23,14 persen.

Untuk menopang alur pengolahan dari hulu ke hilir, Jakarta saat ini diperkuat oleh 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 unit bank sampah aktif dan 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pemrosesan bernilai tambah.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore