Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 05.00 WIB

Admin TheKerupuk Risyad 'Ichad' Dipulangkan usai Ditahan Polisi 43 Jam soal Meme Satire

Admin @TheKerupuk Risyad Azhary (tengah) bersama Aktivis Ferry Irwandi. (Instagram @irwandiferry) - Image

Admin @TheKerupuk Risyad Azhary (tengah) bersama Aktivis Ferry Irwandi. (Instagram @irwandiferry)

JawaPos.com - Risyad Azhary alias Ichad, admin di balik akun Instagram humor @TheKerupuk, akhirnya diperbolehkan pulang dari Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7).

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Ichad yang kini berstatus tersangka atas unggahan meme satire pengkritik pemerintah dipastikan tetap berjalan.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Iqbal Ramadhan, menjelaskan bahwa Ichad kini dikenai kewajiban wajib lapor secara berkala setelah menjalani masa penahanan selama puluhan jam.

"Kawan kita Risyad atau biasa dipanggil Ichad tidak dilakukan penahanan. Maka hari ini Ichad bisa pulang dengan kewajibannya untuk melakukan wajib lapor. Mungkin kami harap kawan-kawan sekalian mengikuti kasusnya, tetap kemudian mengawal kasusnya agar tidak terjadi kriminalisasi yang serupa," ujar Iqbal Ramadhan dalam unggahan akun @lbh_jakarta, Kamis (16/7).

Sempat Ditahan 43 Jam Sejak Berstatus Saksi

Sebelum diperbolehkan pulang, Ichad sempat ditahan selama kurang lebih 43 jam oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Penahanan ini bahkan sudah dilakukan sejak dirinya masih berstatus sebagai saksi, hingga akhirnya kepolisian menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.

Usai melangkah keluar dari gedung Polres Metro Tangerang Kota, Ichad menyampaikan rasa terima kasihnya atas gelombang solidaritas publik yang terus mengalir.

Ia berharap kasus yang menimpanya menjadi perhatian bersama demi menjaga iklim kebebasan berekspresi.

"Mungkin saya ingin mengucapkan terima kasih buat teman-teman yang bersolidaritas. Terima kasih buat kawan-kawan yang hari ini saya tidak diberi penahanan. Dan saya harap semoga untuk kapolres-kapolres lain untuk bisa tidak menahan hal-hal yang terkait dengan komedi dan satire," tutur Ichad.

Kronologi Penangkapan: Diintai Sejak Sore

LBH Jakarta melalui unggahan di akun resminya @lbh_jakarta membeberkan kronologi penangkapan Ichad yang dinilai penuh kejanggalan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore