
Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo menangkap 15 WNA asal China dan Vietnam yang diduga terlibat penyalahgunaan data pribadi. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo menangkap 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Hasil penyelidikan sementara, belasan WNA tersebut juga diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Awalnya kami menemukan adanya pelanggaran keimigrasian, setelah kami cek ternyata ada pidana lain, sehingga kami join investigasi bersama Polresta Sidoarjo," ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, Selasa (14/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti aduan itu, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan serta investigasi di lokasi. Hasil penyidikan mengarah kepada seorang WN China berinisial LGC.
Saat diperiksa, LGC tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan sembilan paspor milik WN Vietnam yang berada dalam penguasaan LGC.
Kepada petugas, LGC mengaku paspor itu milik rekan-rekannya yang tinggal di sebuah vila di Kota Batu. Di lokasi tersebut, petugas mendapati 9 WN Vietnam, dengan LGC diduga sebagai pimpinan mereka.
"Hingga saat ini, tim gabungan telah mengamankan 15 Warga Negara Asing, yang terdiri atas 5 Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (China) dan 10 Warga Negara Vietnam," imbuhnya.
Seluruh WNA tersebut menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian. Sementara proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lainnya tengah didalami Polresta Sidoarjo.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah serta menindak pelanggaran hukum yang melibatkan Warga Negara Asing," tegas Agus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
