
JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan.
Eksekusi pengosongan lahan ini sempat diwarnai ketegangan hebat dan bentrokan fisik, sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan gabungan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari penetapan resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa proses pengosongan paksa ini berjalan di bawah payung hukum yang sah dan dikawal ketat oleh petugas.
"Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya," ujar Chandra di Hotel Sultan, Kamis (18/6).
Chandra menambahkan, setelah pengosongan ini selesai, seluruh kawasan akan langsung dikelola secara mandiri demi kepentingan negara. Penggunaan lahan tersebut ke depan wajib tunduk pada aturan regulasi pengelolaan aset nasional.
"Untuk selanjutnya ini akan dikelola oleh Setneg dan PPKGBK. Saya ingin memberikan informasi bahwa ini adalah aset negara, barang milik negara, tepatnya begitu. Barang milik negara, maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," tambahnya.
Terkait klaim sepihak dari PT Indobuildco yang menyatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Sultan bukanlah milik negara, Chandra menepisnya. Menurutnya, Pemerintah mengantongi dokumen otentik pembebasan lahan yang dilakukan puluhan tahun silam.
"Saya sampaikan bahwa di tahun 1958 sampai 1962, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pembebasan atas lahan ini dan sudah diberikan ganti rugi. Dalam proses persidangan kita juga sudah menyampaikan asli surat pembebasannya, tanda tangan dari warga-warga yang ada pada saat itu yang berada di wilayah Senayan ini, keseluruhannya," papar Chandra.
Ia juga mempersilakan jika pihak seberang berniat menempuh jalur hukum baru. Namun posisi negara tetap mutlak tidak pernah mengalihkan hak atas aset Senayan tersebut kepada korporasi manapun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022