Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2026 | 04.26 WIB

Penyegelan Parkir Blok M Square Geger, Pemprov Kaji Izin Ilegal

Petugas melakukan penyelenggaraan parkir di Blok M Square, Senin (11/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Petugas melakukan penyelenggaraan parkir di Blok M Square, Senin (11/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya angkat bicara terkait penyegelan operator parkir 'Best Parking' di Blok M Square yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta.

 Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik parkir ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan strategis Jakarta Selatan tersebut.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Pansus DPRD DKI dalam menertibkan tata kelola perparkiran di ibu kota.

Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mendalami aspek perizinan serta kepatuhan pajak dari operator yang bersangkutan.

"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujar Yustinus Prastowo di Jakarta, Selasa (12/5).

Yustinus menambahkan bahwa Pemprov tidak akan menoleransi aktivitas parkir ilegal yang merugikan daerah. Fokus utama saat ini adalah memastikan apakah izin operasional memang tidak ada atau masih dalam proses administrasi.

Dugaan Penggelapan Pajak dan Kerugian PAD

Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, memimpin langsung penyegelan di lokasi. Berdasarkan temuan Pansus, operator diduga beroperasi tanpa izin sejak tahun 2023. Hal ini memicu kekhawatiran adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," ungkap Jupiter saat penyegelan berlangsung.

Tak hanya soal izin, Jupiter juga menyoroti adanya potensi tindak pidana. "Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," tambahnya.

Potensi Pendapatan Rp100 Juta per Hari

Kawasan Blok M Square merupakan salah satu kantong parkir tersibuk. Pansus memperkirakan perputaran uang di lokasi tersebut mencapai Rp100 juta per hari. Selain masalah parkir, pengelola gedung juga diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore