Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 02.50 WIB

Potensi Pendapatan Rp 100 Juta per Hari Menguap, Operator 'Best Parking' Blok M Square Disegel

Suasana parkiran di Blok M Square, Jakarta, Selasa (07/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Suasana parkiran di Blok M Square, Jakarta, Selasa (07/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta menyegel operator 'Best Parking' di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5). Langkah ini dipicu oleh temuan Pansus Tata Kelola Perparkiran yang mengindikasikan adanya praktik pengelolaan parkir tanpa izin selama bertahun-tahun.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter memimpin langsung penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat serta pengamanan keuangan daerah dari kebocoran.

Dugaan Penggelapan Pajak dan Kerugian Negara

Berdasarkan investigasi tim Pansus, operator tersebut ditengarai telah beroperasi secara ilegal dalam waktu yang cukup lama. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," ujar Jupiter saat penyegelan.

Tak hanya soal izin, Jupiter juga menyoroti adanya indikasi tindak pidana dalam operasional parkir di lokasi strategis tersebut. Operator diduga melakukan praktik penggelapan pajak.

"Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," tambahnya.

Tunggakan PBB Gedung Blok M Square

Masalah di kawasan Blok M Square ternyata merembet ke sektor lain. Pihak pengelola gedung juga diduga lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan lainnya kepada pemerintah daerah.

"Selain persoalan perizinan parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun," ungkap Jupiter.

Ia menegaskan, kepatuhan pajak adalah hal yang mutlak. "Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore