Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2026 | 06.37 WIB

Netizen Adukan Parkir Liar ke Kelurahan, DPMPTSP Beri Klarifikasi

Ilustrasi parkir liar di trotoar. - Image

Ilustrasi parkir liar di trotoar.

JawaPos.com - Keluhan soal parkir liar di trotoar kembali mencuat setelah seorang netizen mengaku “dilempar-lempar” saat mencoba melapor ke kantor kelurahan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun angkat bicara dan menyebut penanganan parkir liar berada di instansi terkait, bukan kewenangan mereka secara langsung

Keluhan ini bermula dari video yang diunggah akun Instagram ijoeel. Ia memperlihatkan deretan mobil terparkir di atas trotoar Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Kondisi tersebut membuat pejalan kaki kesulitan melintas dan merasa tidak nyaman menggunakan fasilitas publik.
 
Dalam unggahannya, pemilik akun itu tampak mencoba melaporkan kondisi tersebut ke kantor Kelurahan Kebon Sirih melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, ia justru diarahkan untuk menyampaikan laporan langsung ke ruang Satpol PP.
 
Sayangnya, saat mendatangi ruang tersebut, petugas yang dimaksud tidak berada di tempat. Hal ini membuatnya kecewa karena merasa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
 
"Ngadu di Kantor Kelurahan terdeket dari Balai Kota. Seharusnyee PTSP di kantor pemerintahan itu melayani warga yang pengen curhat aduan. Tapi, kenyataannya yak dilempar-lempar," ujarnya, dikutip Minggu (26/4).
 
"Padahal kepanjangan nya itu ‘Pelayanan Terpadu Satu Pintu’. Semoga kantor pemerintahan yang lainnya bisa lebih baeekk,” tulisnya.
 
Menanggapi hal itu, DPMPTSP melalui akun Instagramnya menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman yang tidak menyenangkan tersebut.
 
Mereka juga menegaskan akan menjadikan masukan itu sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 
“Kami mohon maaf atas pengalaman yang kurang berkenan saat menyampaikan pengaduan. Kami memahami bahwa masyarakat tentu mengharapkan pelayanan yang jelas dan membantu,” tulis DPMPTSP.
 
Namun, DPMPTSP menjelaskan bahwa pihaknya memiliki fokus pada pelayanan perizinan dan nonperizinan. Sementara itu, laporan terkait parkir liar menjadi kewenangan instansi lain yang berwenang di bidang ketertiban umum.
 
“Sebagai informasi, DPMPTSP berfokus pada pelayanan perizinan dan nonperizinan. Untuk laporan parkir liar, penanganannya berada pada instansi terkait, dan kami akan membantu mengoordinasikan agar laporan dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.
 
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan kanal pengaduan digital milik Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JAKI, guna mempermudah proses pelaporan dan tindak lanjut.
Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore