Ilustrasi: Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). (Diskominfo Surabaya/Antara).
JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan "kado" pemutihan pajak berupa insentif pajak besar-besaran untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, denda keterlambatan resmi dihapus dan pokok pajak bisa dipangkas hingga 100 persen.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Tak hanya bagi pemilik rumah pribadi, keringanan ini juga menyasar para ahli waris tokoh bangsa.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai pembebasan pajak Jakarta 2026 yang perlu Anda ketahui.
Gratis PBB 100 Persen untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Salah satu poin paling menggiurkan adalah pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen. Fasilitas ini diberikan khusus untuk objek pajak dengan kriteria tertentu, yaitu:
- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.
- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.
- Syarat Tambahan: Wajib Pajak orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di sistem Pajak Online.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
