Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 16.13 WIB

Cara Dapat Keringanan Pajak PBB Jakarta 2026: Bebas Pokok 100 Persen dan Denda Dihapus, Simak Ketentuannya

Ilustrasi: Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). (Diskominfo Surabaya/Antara).

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan "kado" pemutihan pajak berupa insentif pajak besar-besaran untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, denda keterlambatan resmi dihapus dan pokok pajak bisa dipangkas hingga 100 persen.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Tak hanya bagi pemilik rumah pribadi, keringanan ini juga menyasar para ahli waris tokoh bangsa.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai pembebasan pajak Jakarta 2026 yang perlu Anda ketahui.

Gratis PBB 100 Persen untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Salah satu poin paling menggiurkan adalah pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen. Fasilitas ini diberikan khusus untuk objek pajak dengan kriteria tertentu, yaitu:

- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.

- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.

- Syarat Tambahan: Wajib Pajak orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di sistem Pajak Online.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore