Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 23.44 WIB

Mabes TNI Buka Suara Terkait Penertiban dan Pengosongan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi Jakarta Barat

Para prajurit TNI mengeksekusi rumah dinas di Komplek Slipi, Jakbar. (TNI) - Image

Para prajurit TNI mengeksekusi rumah dinas di Komplek Slipi, Jakbar. (TNI)

JawaPos.com - Penertiban dan pengosongan rumah dinas TNI di Komplek Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (30/4) sempat menjadi atensi publik. Mabes TNI pun buka suara. Langkah itu merupakan bagian dari upaya menjamin kesejahteraan prajurit TNI aktif.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa secara keseluruhan ada 12 rumah dinas yang ditertibkan dan dikosongkan oleh Denma Mabes TNI. Sebelum langkah itu diambil, belasan rumah tersebut dihuni oleh anak para purnawirawan TNI yang sudah meninggal dunia.

”Sehingga sesuai ketentuan mereka tidak berhak menempati rumah dinas,” kata dia kepada awak media pada Selasa (5/5).

Menurut Aulia 12 penghuni rumah dinas itu sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Namun, gugatan tersebut ditolak meski sudah banding. Untuk itu, TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan rumah dinas di lokasi tersebut.

”Penertiban rumah dinas di komplek Slipi, Jakarta Barat, dilaksanakan berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 362 tahun 1993 atas nama Kemhan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 13 tahun 2018 dan Peraturan Panglima (Perpang) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan TNI,” terang dia.

Selain dokumen-dokumen tersebut, tujuan TNI melakukan penertiban dan pengosongan belasan rumah dinas tersebut adalah untuk menertibkan administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Mengingat para penghuni rumah dinas tersebut sudah tidak memiliki hak untuk tinggal di sana.

”Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali ditambah dengan kesempatan mengosongkan secara mandiri sebelum dilaksanakan pengosongan oleh Denma Mabes TNI,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Auli menyatakan bahwa sebelum eksekusi penertiban dan pengosongan, pada 16 April 2026 sudah berlangsung mediasi akhir. Lewat mediasi itu, Aulia menyebut, para penghuni sudah sepakat akan mengosongkan rumah dinas tersebut tanpa syarat.

”Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut, agar ke depan dapat ditempati prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal atau mengontrak di luar,” bebernya.

Jenderal bintang dua TNI AD itu pun menegaskan, penertiban dan pengosongan lahan itu merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan BMN. Selain itu, TNI ingin memastikan rumah dinas dimanfaatkan secara optimal oleh prajurit aktif yang berhak.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore