Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 April 2026, 18.47 WIB

Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung Viral di Media Sosial, TNI AD Buka Suara

Pusat Zeni TNI AD (Pusziad) membongkar 15 rumah di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (6/4). (dok. TNI AD) - Image

Pusat Zeni TNI AD (Pusziad) membongkar 15 rumah di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (6/4). (dok. TNI AD)

JawaPos.com - Pusat Zeni TNI AD (Pusziad) membongkar 15 rumah di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (6/4). Pembongkaran itu viral di media sosial. Untuk itu, TNI AD buka suara. Angkatan Darat menjelaskan secara terperinci terkait dengan tindakan yang diambil oleh Pusziad.

Kepada awak media di Jakarta, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa yang terjadi kemarin bukan bentrokan maupun sengketa lahan. Secara tegas dia menyebut, yang terjadi adalah penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah eks Zeni Konstruksi (Zikon) 15. Semua aset tersebut milik TNI AD.

”Perlu kami jelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Detasmen Zeni Jihandak/Sura Dharma Santika (Denzijihandak/SDS) di bawah naungan Pusziad,” jelas Donny pada Selasa (7/4).

Secara keseluruhan, luas lahan mencapai 44.841 meter persegi dan telah bersertifikat hak pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016. Khusus 15 rumah yang ditertibkan oleh para prajurit TNI, 15 rumah itu berdiri di atas lahan seluas 15.250 meter persegi. Menurut dia, selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas untuk prajurit aktif.

”Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif,” terang dia.

Jenderal bintang satu TNI AD itu pun menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dan ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai rumah negara golongan II. Peruntukannya jelas, untuk digunakan oleh prajurit TNI aktif dan harus dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempati.

”Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap,” ujar Donnya.

Diantaranya kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak Juli sampai Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, kelurahan, kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas tersebut. Puziad juga sudah mengeluarkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore