Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 00.34 WIB

Gunung Sampah Bantargebang Longsor, 4 Orang Tewas: Menteri LH Siapkan Sanksi Penjara!

Alat berat memindahkan sampah di TPA Bantar gebang, Bekasi, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Alat berat memindahkan sampah di TPA Bantar gebang, Bekasi, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tragedi memilukan terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Gunung sampah setinggi puluhan meter longsor pada Minggu (8/3) dan menelan korban jiwa.

Hingga saat ini, empat orang dilaporkan tewas akibat tertimbun material sampah, sementara proses pencarian korban lainnya masih terus berlangsung.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq bereaksi keras atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa insiden mematikan tersebut adalah bukti nyata kegagalan pengelolaan sampah yang harus segera dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menteri Hanif menyebut Bantargebang sebagai "fenomena gunung es" dari karut-marut pengelolaan sampah Jakarta. Selama 37 tahun, lokasi ini telah menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah.

Penggunaan metode open dumping (sampah dibuang terbuka begitu saja) dinilai telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008.

Tak main-main, KLH/BPLH kini telah memulai penyidikan menyeluruh. Pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain terancam sanksi berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin (9/3).

Sanksi yang membayangi para penanggung jawab adalah pidana penjara berkisar 5 hingga 10 tahun, serta denda material sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Alarm Keras untuk Pemprov DKI Jakarta

Sebelum tragedi ini pecah, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebenarnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026. Namun, maut lebih dulu menjemput sebelum pembenahan total dilakukan.

Sebagai langkah darurat dan jangka panjang, Pemerintah akan mendorong transformasi besar-besaran:

  • Penghentian metode open dumping yang mengancam nyawa.
  • Optimalisasi fasilitas RDF Rorotan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar.
  • Pengalihan fungsi Bantargebang khusus untuk sampah anorganik melalui sistem pemilahan yang ketat.

Menteri Hanif menekankan bahwa target kapasitas pengolahan sampah Jakarta sebesar 8.000 ton per hari harus dicapai dengan cara yang aman dan sesuai regulasi, bukan dengan menumpuk risiko yang berujung maut.

Diketahui, berdasarkan data terbaru per Senin (9/3/2026), empat korban meninggal dunia yang berhasil ditemukan adalah:

- Enda Widayanti (P), 25 tahun.

- Sumini (P), 60 tahun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore