Lukman Nurhakim selaku Township Management Division Head Damai Putra Group. (istimewa)
JawaPos.com - Polemik panas terkait masalah akses ke musala di perumahan Klaster Vasana dan Neo Vasana, kawasan Kota Harapan Indah, Bekasi, akhirnya menemukan titik terang. Permasalahan tersebut akhirnya mendapatkan solusi terbaik dari pihak pengembang.
Perselisihan antar warga ini sempat memanas hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, beberapa waktu lalu. Isu tersebut sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal yang sensitif. Yaitu hak beribadah warga dan sistem keamanan perumahan yang menerapkan one gate system.
Permasalahan bermula saat sebagian warga Klaster Vasana dan Neo Vasana mengajukan permohonan untuk menjebol pagar klaster perumahan demi membuka akses langsung menuju musala yang berada di luar area perumahan.
Namun, permintaan itu mendapat penolakan dari warga lainnya yang menilai pembukaan pagar akan mengganggu sistem keamanan perumahan dan melanggar konsep one gate system.
Menanggapi polemik yang berkembang, Lukman Nurhakim selaku Township Management Division Head Damai Putra Group akhirnya menyampaikan klarifikasi.
Dalam keterangannya, dia menyatakan permasalahan antarwarga ini sudah berakhir damai dengan adanya solusi terbaik dari pengembang. Pihak developer membangun musala di dalam perumahan sehingga warga dapat beribadah dengan aman dan nyaman tanpa perlu menjebol pagar klaster perumahan.
"Solusi yang dilakukan pihak developer dalam menyikapi perbedaan pendapat antara warga adalah dengan membangun musala di dalam klaster dan saat ini telah selesai dibangun dan sudah bisa dipergunakan sebagaimana mestinya," kata Lukman dalam keterangannya.
Menurut dia, musala yang dibuat pihak developer untuk warga dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi. Penyediaan lahan tersebut dipastikan telah sesuai dengan master plan yang disahkan dan diserahterimakan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
"Dengan solusi yang sudah diupayakan oleh pihak developer, kami berharap bahwa pembukaan tembok tersebut tidak diperlukan lagi. Dan harus digarisbawahi dan dipahami, ini bukan masalah pada larangan beribadah, melainkan pada perbedaan sikap di antara warga klaster terkait pembukaan akses langsung dari dalam klaster ke lahan di luar kawasan pengembang," tegasnya.
Lukman Nurhakim merasa perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut karena dalam pertemuan RDP dengan DPR Komisi III belum sempat memberikan penjelasan yang komprehensif.
Menurut Lukman, informasi lanjutan diperlukan supaya tidak terjadi simpang siur dan fakta sesungguhnya atas permasalahan ini tersampaikan secara jelas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
