Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah ibu kota. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pembangunan lapangan padel baru kini tidak diperbolehkan di kawasan perumahan.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas semakin banyaknya fasilitas olahraga tersebut yang berdiri di tengah lingkungan warga. Menurut data dari Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, tercatat terdapat 397 lapangan padel di Jakarta per 23 Februari 2026.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).
Lapangan Padel Tanpa Izin Terancam Sanksi Berat
Selain melarang pembangunan baru di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang dapat diberikan antara lain:
Jam Operasional Lapangan Padel di Perumahan Dibatasi
Bagi lapangan padel yang sudah berdiri dan memiliki izin resmi di kawasan perumahan, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan ketat demi menjaga kenyamanan warga.
Beberapa ketentuan yang diberlakukan antara lain: jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta wajib menggunakan sistem kedap suara jika menimbulkan kebisingan. Selain itu aktivitas tidak boleh mengganggu ketenangan warga sekitar.
Menurut Pramono, suara pantulan bola dan teriakan pemain sering kali menjadi sumber keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas olahraga tersebut.
Lapangan Padel Tidak Boleh Dibangun di RTH
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di atas aset pemerintah seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga fungsi ruang terbuka hijau sebagai area publik yang mendukung kualitas lingkungan kota. Ke depan, setiap pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel harus mendapat izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Pemprov DKI Ingin Tata Ruang Jakarta Lebih Tertib
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022