
Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha membuat permohonan perlindungan kepada LPSK untuk anak dan keluarga korban kekerasan seksual. (LPSK)
JawaPos.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan diajukan berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha datang secara langsung ke kantor LPS. Dia memohonkan perlindungan untuk seorang anak korban dan dua anggota keluarga korban yang terlibat dalam proses hukum sebagai saksi. Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan yang komprehensif.
Menurut, Cornelia Agatha, pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual bertujuan untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan. Khususnya melalui pemenuhan hak restitusi dan pemulihan korban. Dia menegaskan bahwa restitusi menjadi salah satu prioritas utama yang harus diperoleh anak korban dalam proses hukum.
”Pemulihan itu sendiri kan tidak hanya dari sisi psikologis, tapi juga bagaimana memulihkan anak itu bisa hidup atau mengembalikan seperti semula, walaupun itu tidak mudah,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak atas masa depannya. Untuk mencapai masa depan yang baik, anak korban kekerasan seksual harus dipulihkan kondisinya semaksimal mungkin. Termasuk jaminan bisa melanjutkan sekolah, pemulihan kepercayaan diri, dan dukungan dari keluarga serta masyarakat.
Atas permohonan yang diajukan oleh Komnas PA DKI Jakarta, LPSK menegaskan komitmen untuk memastikan korban kekerasan seksual, khususnya anak, memperoleh perlindungan yang optimal, pendampingan yang berperspektif korban, serta pemulihan yang berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut dia, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan bagi korban, khususnya anak.
”Memang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun demikian, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali. Karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,” kata Susilaningtias.
Susilaningtias pun sepakat bahwa anak korban membutuhkan keadilan serta pemulihan yang menyeluruh mengingat dampak trauma psikologis dan kondisi kesehatan yang dialami. Karena itu, LPSK akan mempertimbangkan pemberian pendampingan kepada korban dan keluarga saat memberikan keterangan dalam proses hukum.
Tidak hanya itu, LPSK akan memberikan layanan pemulihan medis dan psikologis. Kemudian melakukan koordinasi dengan lembaga negara terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah.
”Dalam hal ini ada KPAI ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta dan kami akan koordinasi juga berkaitan dengan yang bersangkutan ini anak sedang putus sekolah, nah ini lembaga negara akan berkoordinasi untuk mengupayakan bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022