Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Januari 2026 | 18.05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ganja Modus Paket Online

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus peredaran narkotika dengan modus pengiriman online. (Istimewa) - Image

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus peredaran narkotika dengan modus pengiriman online. (Istimewa)

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang menggunakan cara penyembunyian yang cukup canggih.

Modus yang diterapkan oleh pelaku adalah mengirimkan barang haram melalui paket online dengan menggunakan resi palsu, bertujuan agar tidak menarik perhatian dan terhindar dari pengawasan pihak berwenang.

 Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu VA, 34, dan TM, 29. Dari kedua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan total berat mencapai 2,3 kilogram.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Punya Harapan Besar Setelah 27 Januari 2026, Peluang Nyata Mulai Terbuka
 
Plt. Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (26/1/2026). Menurutnya, tersangka VA berperan sebagai pengedar narkotika yang aktif di wilayah Kota Tangerang, sementara tersangka TM bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram yang menjadi milik VA.
 
Proses pengiriman narkotika dilakukan dengan cara mengemasnya ke dalam kemasan paket yang biasa digunakan untuk layanan pengiriman online. Namun, seluruh stiker resi yang ditempel pada paket tersebut merupakan hasil pembuatan palsu.

"Modus ini dirancang agar ketika ada pemeriksaan atau penyiraman dari pihak berwenang, pelaku dapat menyamar seolah-olah sedang mengelola atau mengantar paket ekspedisi yang sah, " kata Budi, kemarin (26/1). 
 
Kegiatan kedua tersangka telah menjadi perhatian penyidik selama cukup lama. Meskipun pada tahap awal pantauan, penyidik sempat mengalami kesulitan dan kehilangan jejak gerakan tersangka, namun akhirnya berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Tidak Ada Autopsi, Polisi Tunggu Pemeriksaan Dokter Terkait Kematian Lula Lahfah
 
Penangkapan tahap pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mitra Bhineka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti antara lain paket sabu yang sudah siap untuk diedarkan, alat hisap narkotika, timbangan yang digunakan untuk mengukur berat narkotika, serta sampel ganja.

"Setelah melalui proses interogasi terhadap VA, penyidik mendapatkan informasi tambahan yang mengarah pada lokasi tersangka TM, " ujarnya. 
 
Selanjutnya, polisi mengamankan TM di rumahnya yang berada di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorolog. Dari tangan TM, petugas menyita sebuah tas ransel yang berisi sebanyak 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram. Barang haram tersebut diduga akan segera diedarkan dengan menggunakan modus pengiriman paket online yang sama seperti sebelumnya.
 
Kini, seluruh tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya pengembangan kasus dengan tujuan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lain yang diduga masih terlibat dalam rangkaian kejahatan ini. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore