Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Desember 2020 | 02.32 WIB

Bukan Briptu CH, Tersangka Laka Maut di Pasming Pengemudi Hyundai

LAKA MAUT: Polisi memasang police line di lokasi kejadian kecelakaan maut di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/12/2019) siang. Tampak truk tronton bermuatan back hoe terhenti di gapura jalan desa setempat. Kecelakaan beruntu - Image

LAKA MAUT: Polisi memasang police line di lokasi kejadian kecelakaan maut di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/12/2019) siang. Tampak truk tronton bermuatan back hoe terhenti di gapura jalan desa setempat. Kecelakaan beruntu

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pihak yang dinaikkan status hukumnya yaitu pengemudi Hyundai B 369 HRH berinisial H. Sementara itu anggota polisi Briptu CH selaku penabrak tiga sepeda motor tetap berstatus saksi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami penyidik laka Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12).

Sambodo menjelaskan, H ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sengaja menyerempet mobil Briptu CH sehingga hilang kendali dan menabrak kendaraan lain. Proses kecelakaan ini juga terekam dengan jelas oleh CCTV.

"Keterangan dua saksi, CCTV didukung bukti kerusakan kendaraan dan juga berdasarkan keterangan dari tersangka setelah penyidik memperlihatkan CCTV tersebut bahwa tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu CH," jelasnya.

H mengaku menghentikan paksa kendaraan Briptu CH buntut dari pertikaian yang sebelumnya terjadi. "Dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu CH," imbuh Sambodo.

Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam pidana di atas lima tahun penjara.

baca juga: Sebelum Tabrak 3 Motor, Anggota Polisi Bertikai dengan Pengemudi Lain

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebuah mobil yang dikemdarai anggota polisi menabrak 3 sepeda motor setelah kendaraannya menyebrang ke jalur berlawanan.

"Infonya mobil dari arah Mangga Besar arah ke Pasar Minggu. Out of control nyebrang marka pembatas jalan dan nyeberang ke sisi arah berlawanan," kata Kanit Lantas Polsek Metro Pasar Minggu Iptu Supriyatni saat dihubungi, Jumat (25/12).

Akibat peristiwa ini, seorang perempuan langsung meninggal di tempat. Sedangkan satu korbannya lainnya luka patah kaki dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, satu korban lainnya tidak mengalami luka, hanya motornya rusak.

"Yang satu (pengemudi) Gojek nggak ada luka hanya motor yang rusak. (Kondisi motor) yang dua parah, yang Gojek juga veleg depan rusak," imbuh Supriyatni.

baca juga: Kecelakaan Maut, Begini Kronologi Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas

https://www.youtube.com/watch?v=CfZ6fPQT4nM

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore