Tumpukan sampah yang ditutup menggunakan terpal di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (15/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan periode Desember 2025 hingga Januari 2026 sebagai fase darurat sampah. Kebijakan itu masuk dalam rencana kerja untuk memastikan implementasi strategi berjalan efektif.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, penanganan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Banten serta pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat agar penanganan dilakukan secara terukur dan terintegrasi.
"Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan sendiri. Karena itu kami terus berkomunikasi secara intensif dengan Pemprov Banten agar setiap langkah sejalan dengan kebijakan pusat dan kepentingan masyarakat," kata Bambang, Rabu (24/12).
Bambang menyampaikan, Pemkot Tangsel telah menetapkan rencana kerja yang terukur untuk memastikan implementasi strategi berjalan efektif. Yaitu, fase darurat sampah (Desember 2025-Januari 2026). Dalam fase ini, Pemkot Tangsel akan mengoperasikan TPA Cipeucang untuk menangani 400 ton sampah per hari, memaksimalkan penggunaan 54 unit TPS3R, dan menguatkan pengawasan serta monitoring dari KLHK dan Pemprov Banten.
Proses finalisasi administrasi kerja sama dengan Kota Serang juga berlangsung dalam fase ini. Evaluasi harian dilakukan terhadap pengurangan penumpukan sampah di jalanan, pencatatan volume sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas, serta koordinasi berkala dengan Menteri LH, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangsel.
Memasuki fase kerja sama lintas daerah pada Januari-Maret 2026, Tangsel akan mulai mengirimkan sampah ke TPSA Cilowong, Kota Serang, dengan target pengalihan hingga 500 ton per hari. Fokus utama pada fase ini adalah peningkatan armada pengangkut dan pengurangan signifikan penumpukan sampah di wilayah kota.
Sementara itu, pada fase jangka panjang 2026-2029, fase akhir ini meliputi penyelesaian perbaikan infrastruktur TPA Cipeucang, pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL), peningkatan kapasitas pengelolaan sampah desentralisasi. PSEL ditargetkan mulai beroperasi pada 2029.
Bambang menegaskan, Pemkot Tangsel bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah sesuai amanat undang-undang. Pemerintah berkomitmen menjalankan pengelolaan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Kami memprioritaskan kesejahteraan 1,4 juta warga Tangsel. Dengan dukungan Pemprov Banten dan arahan Menteri Lingkungan Hidup, kami optimistis persoalan sampah ini bisa dituntaskan secara berkelanjutan," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
