Tumpukan sampah yang ditutup menggunakan terpal di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (15/12/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan periode Desember 2025 hingga Januari 2026 sebagai fase darurat sampah. Kebijakan itu masuk dalam rencana kerja untuk memastikan implementasi strategi berjalan efektif.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, penanganan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Banten serta pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat agar penanganan dilakukan secara terukur dan terintegrasi.
"Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan sendiri. Karena itu kami terus berkomunikasi secara intensif dengan Pemprov Banten agar setiap langkah sejalan dengan kebijakan pusat dan kepentingan masyarakat," kata Bambang, Rabu (24/12).
Bambang menyampaikan, Pemkot Tangsel telah menetapkan rencana kerja yang terukur untuk memastikan implementasi strategi berjalan efektif. Yaitu, fase darurat sampah (Desember 2025-Januari 2026). Dalam fase ini, Pemkot Tangsel akan mengoperasikan TPA Cipeucang untuk menangani 400 ton sampah per hari, memaksimalkan penggunaan 54 unit TPS3R, dan menguatkan pengawasan serta monitoring dari KLHK dan Pemprov Banten.
Proses finalisasi administrasi kerja sama dengan Kota Serang juga berlangsung dalam fase ini. Evaluasi harian dilakukan terhadap pengurangan penumpukan sampah di jalanan, pencatatan volume sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas, serta koordinasi berkala dengan Menteri LH, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangsel.
Memasuki fase kerja sama lintas daerah pada Januari-Maret 2026, Tangsel akan mulai mengirimkan sampah ke TPSA Cilowong, Kota Serang, dengan target pengalihan hingga 500 ton per hari. Fokus utama pada fase ini adalah peningkatan armada pengangkut dan pengurangan signifikan penumpukan sampah di wilayah kota.
Sementara itu, pada fase jangka panjang 2026-2029, fase akhir ini meliputi penyelesaian perbaikan infrastruktur TPA Cipeucang, pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL), peningkatan kapasitas pengelolaan sampah desentralisasi. PSEL ditargetkan mulai beroperasi pada 2029.
Bambang menegaskan, Pemkot Tangsel bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah sesuai amanat undang-undang. Pemerintah berkomitmen menjalankan pengelolaan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Kami memprioritaskan kesejahteraan 1,4 juta warga Tangsel. Dengan dukungan Pemprov Banten dan arahan Menteri Lingkungan Hidup, kami optimistis persoalan sampah ini bisa dituntaskan secara berkelanjutan," imbuhnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
