
Antrean kendaraan melintas bergiliran saat perbaikan Jalan Mohammad Toha, Parung Panjang, Minggu (12/10/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Banyak warga menyambut gembira keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberhentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin sejak September 2025.
Pemberhentian pertambangan di tiga kecamatan dalam beberapa bulan belakangan langsung dirasakan manfaatnya oleh banyak warga.
Mulai langit di Parung Panjang dan sekitarnya terlihat sangat cerah dengan pemandangan bersih tidak ada lagi polusi, tidak ada kemacetan, hingga ancaman penyakit ISPA jadi menurun.
Kendati demikian, ancaman kemacetan parah menjadi kekhawatiran cukup besar bagi warga Parung Panjang dan sekitarnya di tahun depan. Pasalnya, jika perusahaan tidak menurunkan target penjualan material tambang, jalanan di Parung Panjang terancam akan mengalami kemacetan lebih parah dari sebelumnya.
Hal itu terjadi dengan adanya larangan tegas dari KDM melarang truk tambang dengan muatan besar melintasi jalanan di Parung Panjang dan sekitarnya. Dengan alasan, jalan provinsi tidak didesain untuk truk tambang yang memiliki bobot mencapai puluhan ton.
Jika material tambang diangkut menggunakan kendaraan dengan muatan di bawah 10 ton, maka otomatis jumlah kendaraan tambang akan semakin banyak jika perusahaan pertambangan tidak merevisi target pencapaian penjualan.
Sebagai gambaran, jumlah truk tambang dengan beban muatan mencapai puluhan ton dalam satu hari jumlahnya mencapai sekitar 3 ribu yang melintas di Parung Panjang dalam beberapa tahun belakangan.
Dengan volume muatan yang tidak terlalu banyak karena menggunakan truk engkel, maka dibutuhkan lebih banyak lagi kendaraan untuk dapat mengangkut material tambang di tahun depan untuk mencapai target seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal itu beresiko menciptakan kemacetan parah hingga potensi terjadinya kecelakaan tinggi.
Sejumlah warga Parung Panjang dan sekitarnya meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memberikan prioritas pembangunan jalan khusus tambang supaya kendaraan tambang tidak lagi melintas di Parung Panjang yang merupakan jalan provinsi.
"Skala prioritas adalah jalur khusus tambang. Jalan di Parung Panjang jalan provinsi, bukan jalan tambang," kata Ardian kepada JawaPos.com.
Hal serupa juga diungkapkan Arshaka, warga lainnya. Menurut dia, tidak ada jalan lain untuk menghentikan ketegangan antara truk-truk tambang dengan warga kecuali melakukan percepatan pembangunan jalan khusus tambang.
"Kalau kemacetan parah terjadi di tahun depan karena pertambangan beroperasi lagi, bukan tidak mungkin kemarahan warga mencapai puncaknya," katanya.
Dia mengaku prihatin pengusaha tambang kerap menjadikan sopir sebagai bantalan ketika berhadapan dengan warga. Padahal, penghasilan yang mereka dapat tidak seberapa apabila dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh para pengusaha pertambangan.
"Pekerjaan tambang sebelumnya hanya memperkaya orang-orang atas dan menjadikan sopir sebagai bantalan. Para sopir sejahtera juga kecil harapannya," katanya.
***
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022