
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pemusnahan barang bukti senilai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12).(Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual senilai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12). Pemusnahan ini merupakan hasil penyidikan sepanjang 2025.
Ini sekaligus momentum DJKI menegaskan mereka telah memegang data dan terus memetakan dugaan keterlibatan sindikat pemalsuan, termasuk dari luar negeri.
“Pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang sudah ditemukan di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian ditimbulkan senilai Rp3.072.100.000,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Dia menegaskan, pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga membahayakan konsumen.
“Tentu ini pertama, konsumen akan dirugikan dan juga tentu produsen yang selama ini juga telah berupaya untuk membangun citra produk dan menjaga citra produk, tetapi karena ada barang-barang yang palsu dan plagiarisme ini tentu mempengaruhi sistem ekosistem perekonomian maupun perdagangan yang ada,” ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Arie Ardian Rishadi, menjelaskan DJKI telah menyelesaikan 81 kasus pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang tahun ini, dengan tren penyelesaian perkara yang meningkat.
“Jadi untuk jumlah kasus yang ditangani tadi sudah disampaikan sekitar 81 kasus yang sudah kita selesaikan baik di DJKI maupun di wilayah-wilayah,” ujarnya.
Menurut Arie, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam sektor. “Untuk barang bukti yang kita dapatkan sekarang ini, ya tadi berbagai macam.
Tidak hanya pakaian juga ada alat-alat produksi, terus juga ada makanan yang tentunya ini selain merugikan para pemilik merek juga akan berdampak bahaya bagi masyarakat yang menggunakan barang-barang tersebut,” kata dia.
Dia menyebut sebagian barang palsu diproduksi di dalam negeri, sementara lainnya merupakan produk impor dengan merek yang telah dipalsukan.
“Untuk pakaian dan makanan ada yang dibuat sendiri di dalam negeri. Untuk pakaian ada yang diimpor dari luar namun mereknya memang sudah dipalsukan sehingga tentunya ini bisa meng-lobby para konsumen,” ujarnya.
Arie menegaskan, DJKI sudah memetakan arus peredaran barang palsu dan memiliki data mengenai dugaan keterlibatan jaringan luar negeri.
“Sejauh ini kita juga kerjasama dengan kepolisian, dengan kejaksaan, dengan Bea Cukai, dengan Kominfo, dengan Kementerian Perdagangan untuk menganalisis peredaran barang-barang yang ada di Indonesia, sumbernya dari mana saja. Dan kita akan terus petakan dan kita akan optimalkan untuk melakukan penegakan hukum. Sementara, ya kita baru petakan saja dulu sementara, tapi sudah ada kita punya data-datanya.”
Arie menyebut jumlah laporan yang masuk tetap stabil. “Angka pengaduannya juga relatif stabil ada di angka sekitar 60–65 perkara per tahunnya,” tuturnya.
“Sanksi bagi pelaku pelanggaran ini tentunya bisa dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun, dan apabila itu merupakan pembajakan di atas 5 tahun dan apabila membahayakan bagi kesehatan diancam dengan pidana 10 tahun penjara,” tambah dia.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
