
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bak ditelan bumi. Menurut pengakuan sejumlah warga sekitar rumahnya, Nur tak lagi terlihat sejak tersangka.
JawaPos.com - Setelah lama tak terdengar, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dikabarkan kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos.
Hal itu lantaran, Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Adnan M. Balfas terkait penghentian penyidikan kasus tersebut, belum lama ini.
Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, membenarkan putusan itu.
“Untuk permohonan nomor 5/prapid ditolak untuk seluruhnya. Intinya pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonan praperadilannya,” ujar Andry melalui pesan singkat, Selasa (11/11).
Menurutnya, hakim memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan tersebut, terutama karena alat bukti dan keterangan saksi dari pihak pemohon saling bertentangan.
“Akan tetapi dalam petitum permohonan pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, dan yang terakhir kapasitas pemohon bukan sebagai pihak yang bisa mengajukan prapid ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Adnan M. Balfas melayangkan praperadilan karena menilai ada kejanggalan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim atas nama tersangka Nur Mahmudi Ismail.
Ia menilai surat tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/A/JA/02/2019, yang menyebut kasus korupsi kepala daerah harus dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka ini sempat menyeret nama Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, pada 2018 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran ganti rugi lahan senilai Rp17 miliar yang bersumber dari APBD, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.
Kini, setelah tujuh tahun berlalu, mantan Wali Kota Depok dua periode itu kembali terbebas dari proses hukum yang membelitnya sejak 2018.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022