
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com – Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta tercatat pernah atau sedang terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.
Temuan ini menjadi sorotan serius Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung, yang sepakat memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan praktik judi online.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, judi online menjadi tantangan serius di era digital yang harus dihadapi bersama.
"Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama," ujar Rano di Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10).
Rano menekankan, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penerima bantuan sosial agar dana publik tidak disalahgunakan.
"Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online," imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan, judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebanyak 98 persen diantaranya dilakukan oleh pria.
"Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan," paparnya.
Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online.
"Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali," imbuhnya.
Pemprov DKI dan Kejagung sepakat bahwa penanganan judi online membutuhkan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Mulai dari edukasi, pengawasan transaksi, hingga penegakan hukum.
Langkah-langkah konkret akan difokuskan pada pengawasan keuangan digital, literasi masyarakat tentang bahaya judi online, serta peningkatan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penerima bantuan sosial.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
