
Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan MBS, 65, pemilik agen gas elpiji 3 kilogram di Jalan Patra No. 66, Duri Kepa, Jakbar, Selasa (21/10). (DOM/JPC)
JawaPos.com - Kasus penikaman berdarah yang menewaskan seorang pemilik agen gas elpiji di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mulai terungkap. Polisi melakukan rekonstruksi dan menemukan fakta mengejutkan di balik peristiwa tersebut.
Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan MBS, 65, pemilik agen gas elpiji 3 kilogram di Jalan Patra No. 66, Duri Kepa, Jakarta Barat. Pelaku berinisial EH, 56, yang tak lain adalah kerabat satu marga korban, memperagakan langsung setiap adegan dalam reka ulang tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani menuturkan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan antara pelaku, saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan.
"Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan sesuai dengan fakta di lapangan," ujar AKP Ganda Sibarani di Halaman Polsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10).
Dalam proses reka ulang, EH memperagakan 18 adegan. Mulai dari momen sebelum kejadian hingga usai penikaman terjadi.
"Untuk kejadian penganiayaan berat yang terjadi di Kampung GG, kita rekonstruksi tadi, kira-kira ada 18 adegan yang kita peragakan dalam rekonstruksi itu," ungkap Ganda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pertikaian berawal dari utang pelaku yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah. Korban diduga menjual sebuah tangki besi milik pelaku untuk melunasi sebagian utang tersebut, tanpa sepengetahuan EH. Perselisihan itu berujung penikaman.
"Untuk temuan baru, pada saat rekonstruksi ini tidak ada. Kita sandingkan keterangan pelaku dengan keterangan saksi, apakah benar terjadi seperti itu. Itulah tujuannya kita lakukan rekaulang rekonstruksi ini, kita konfirmasi semuanya," terang Ganda.
Pada adegan ke-6, tersangka diperlihatkan berjalan ke Pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di toko perabot rumah tangga. Pisau itu kemudian diselipkan di balik bajunya.
Beberapa saat kemudian, dalam adegan ke-9 dan ke-10, pelaku duduk di sekitar lokasi kejadian sambil memperhatikan korban yang tengah menerima paket.
Saat korban membungkuk, EH mendekat dari belakang dan menikam korban di bagian pinggang kanan, sebagaimana diperagakan dalam adegan ke-11.
Warga sekitar yang mendengar teriakan sempat mencoba melerai. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapat perawatan medis.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kios elpiji milik korban. Kini, tersangka EH dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
