
Ilustrasi raperda KTR. (Istimewa)
JawaPos.com–Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sektor hiburan menuai sorotan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta memperingatkan, kebijakan ini bisa menjadi beban berat bagi pelaku usaha pariwisata. Bahkan dapat memicu masalah sosial baru.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta diketahui telah menyelesaikan seluruh pembahasan pasal pada 2 Oktober 2025.
Namun, pembahasan itu tidak membawa perubahan berarti terhadap pasal-pasal perluasan kawasan tanpa rokok.
Termasuk di hotel, restoran, kafe, bar, hingga tempat hiburan live musik. Kondisi ini membuat pelaku usaha hotel dan restoran merasa aspirasinya tidak diakomodasi.
"Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM. Langkah-langkah konsolidasi akan kami lakukan, dengan tetap membangun komunikasi yang baik, yang sehat antara pelaku usaha dengan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan," ujar Sutrisno Iwantono, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Senin (6/10).
PHRI memproyeksikan, jika kebijakan ini diberlakukan tanpa solusi, pendapatan daerah akan makin tergerus. Bahkan target pajak daerah berpotensi meleset karena turunnya pendapatan hotel dan restoran.
Data PHRI mencatat, pada 2025 ini sebanyak 96,7 persen hotel di Indonesia melaporkan penurunan tingkat hunian. Kondisi ini sudah memaksa banyak pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Padahal sektor ini berkontribusi besar terhadap ekonomi, dengan menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen PAD DKI Jakarta.
Menurut Iwantono, tanpa dialog terbuka, aturan ini justru bisa menimbulkan efek domino sosial yang merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog," tegas Iwantono.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, menegaskan bahwa masukan dari masyarakat masih bisa diterima.
Dia menekankan bahwa Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM dan pedagang kecil. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," ujar Afifi.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
