
Ilustrasi raperda KTR. (Istimewa)
JawaPos.com–Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sektor hiburan menuai sorotan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta memperingatkan, kebijakan ini bisa menjadi beban berat bagi pelaku usaha pariwisata. Bahkan dapat memicu masalah sosial baru.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta diketahui telah menyelesaikan seluruh pembahasan pasal pada 2 Oktober 2025.
Namun, pembahasan itu tidak membawa perubahan berarti terhadap pasal-pasal perluasan kawasan tanpa rokok.
Termasuk di hotel, restoran, kafe, bar, hingga tempat hiburan live musik. Kondisi ini membuat pelaku usaha hotel dan restoran merasa aspirasinya tidak diakomodasi.
"Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM. Langkah-langkah konsolidasi akan kami lakukan, dengan tetap membangun komunikasi yang baik, yang sehat antara pelaku usaha dengan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan," ujar Sutrisno Iwantono, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Senin (6/10).
PHRI memproyeksikan, jika kebijakan ini diberlakukan tanpa solusi, pendapatan daerah akan makin tergerus. Bahkan target pajak daerah berpotensi meleset karena turunnya pendapatan hotel dan restoran.
Data PHRI mencatat, pada 2025 ini sebanyak 96,7 persen hotel di Indonesia melaporkan penurunan tingkat hunian. Kondisi ini sudah memaksa banyak pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Padahal sektor ini berkontribusi besar terhadap ekonomi, dengan menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen PAD DKI Jakarta.
Menurut Iwantono, tanpa dialog terbuka, aturan ini justru bisa menimbulkan efek domino sosial yang merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog," tegas Iwantono.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, menegaskan bahwa masukan dari masyarakat masih bisa diterima.
Dia menekankan bahwa Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM dan pedagang kecil. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," ujar Afifi.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
