
Ilustrasi raperda KTR. (Istimewa)
JawaPos.com–Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sektor hiburan menuai sorotan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta memperingatkan, kebijakan ini bisa menjadi beban berat bagi pelaku usaha pariwisata. Bahkan dapat memicu masalah sosial baru.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta diketahui telah menyelesaikan seluruh pembahasan pasal pada 2 Oktober 2025.
Namun, pembahasan itu tidak membawa perubahan berarti terhadap pasal-pasal perluasan kawasan tanpa rokok.
Termasuk di hotel, restoran, kafe, bar, hingga tempat hiburan live musik. Kondisi ini membuat pelaku usaha hotel dan restoran merasa aspirasinya tidak diakomodasi.
"Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM. Langkah-langkah konsolidasi akan kami lakukan, dengan tetap membangun komunikasi yang baik, yang sehat antara pelaku usaha dengan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan," ujar Sutrisno Iwantono, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Senin (6/10).
PHRI memproyeksikan, jika kebijakan ini diberlakukan tanpa solusi, pendapatan daerah akan makin tergerus. Bahkan target pajak daerah berpotensi meleset karena turunnya pendapatan hotel dan restoran.
Data PHRI mencatat, pada 2025 ini sebanyak 96,7 persen hotel di Indonesia melaporkan penurunan tingkat hunian. Kondisi ini sudah memaksa banyak pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Padahal sektor ini berkontribusi besar terhadap ekonomi, dengan menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen PAD DKI Jakarta.
Menurut Iwantono, tanpa dialog terbuka, aturan ini justru bisa menimbulkan efek domino sosial yang merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog," tegas Iwantono.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, menegaskan bahwa masukan dari masyarakat masih bisa diterima.
Dia menekankan bahwa Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM dan pedagang kecil. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," ujar Afifi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022