
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang digodok DPRD DKI Jakarta, berpotensi memukul sektor ekonomi kreatif. Pasalnya, Raperda ini mencakup pelarangan total reklame, iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di seluruh wilayah ibu kota.
Regulasi ketat ini memicu kekhawatiran dari para pelaku industri pertunjukan atau event di Jakarta dan sekitarnya. Mereka merasa kebijakan ini disusun tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak.
Ketua DPD Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DKI Jakarta Eka Nugraha menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam perumusan raperda ini. Pelarangan total ini dinilai terlalu terburu-buru dan berisiko mematikan sektor industri kreatif.
"Kami belum pernah diundang, belum dilibatkan. Suara pelaku industri event seharusnya didengar. Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Ranperda KTR. Tolong kami diajak bicara dulu para pelaku industrinya, sehingga nanti sebuah kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak," ujar Eka.
Eka mengatakan, pelarangan juga akan dampak pada ekonomi riil. Larangan total yang diusulkan dalam Raperda KTR dikhawatirkan akan menghantam ketersediaan lapangan kerja di sektor event saat ini.
Industri ini sudah menghadapi tantangan besar. Berdasar data IVENDO, nilai bisnis yang hilang sejak Februari 2025 sudah mencapai Rp 429,23 miliar akibat adanya pembatalan acara imbas kebijakan penghematan anggaran.
Oleh karena itu, IVENDO berharap DPRD DKI Jakarta meninjau ulang dan tidak menerapkan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau. Dukungan sponsorship dari produk tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan vital bagi banyak acara, mulai dari festival musik hingga pameran seni.
Eka menjelaskan, pelaku usaha sektor ekonomi kreatif, khususnya industri event, memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, bukan hambatan regulasi baru. Keterlibatan mereka sangat penting dalam merumuskan aturan yang akan mengatur bisnis mereka.
"Bukan hanya regulasi pertembakauan, tapi semuanya. Bagaimana harus sinkron dan kolaborasi agar industri ini dapat berjalan. Segmen industri event itu banyak sekali tantangannya di regulasi, di perizinan. Kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah," tambah Eka Nugraha.
Data Survei Industri Event Nasional 2024-2025 menunjukkan sektor ini sangat vital. Total nilai ekonomi event di 34 provinsi tahun lalu mencapai Rp 84,46 triliun, dengan potensi menggerakkan 8,8 juta tenaga kerja.
Jakarta didominasi festival musik (187 jenis), atraksi digital (105 jenis), serta pameran seni dan musik (68 jenis). Jika Raperda KTR ini disahkan tanpa revisi, kegiatan ekonomi triliunan rupiah yang dihasilkan oleh industri event ini bisa terancam lumpuh, khususnya di ibu kota.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
