
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang digodok DPRD DKI Jakarta, berpotensi memukul sektor ekonomi kreatif. Pasalnya, Raperda ini mencakup pelarangan total reklame, iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di seluruh wilayah ibu kota.
Regulasi ketat ini memicu kekhawatiran dari para pelaku industri pertunjukan atau event di Jakarta dan sekitarnya. Mereka merasa kebijakan ini disusun tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak.
Ketua DPD Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DKI Jakarta Eka Nugraha menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam perumusan raperda ini. Pelarangan total ini dinilai terlalu terburu-buru dan berisiko mematikan sektor industri kreatif.
"Kami belum pernah diundang, belum dilibatkan. Suara pelaku industri event seharusnya didengar. Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Ranperda KTR. Tolong kami diajak bicara dulu para pelaku industrinya, sehingga nanti sebuah kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak," ujar Eka.
Eka mengatakan, pelarangan juga akan dampak pada ekonomi riil. Larangan total yang diusulkan dalam Raperda KTR dikhawatirkan akan menghantam ketersediaan lapangan kerja di sektor event saat ini.
Industri ini sudah menghadapi tantangan besar. Berdasar data IVENDO, nilai bisnis yang hilang sejak Februari 2025 sudah mencapai Rp 429,23 miliar akibat adanya pembatalan acara imbas kebijakan penghematan anggaran.
Oleh karena itu, IVENDO berharap DPRD DKI Jakarta meninjau ulang dan tidak menerapkan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau. Dukungan sponsorship dari produk tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan vital bagi banyak acara, mulai dari festival musik hingga pameran seni.
Eka menjelaskan, pelaku usaha sektor ekonomi kreatif, khususnya industri event, memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, bukan hambatan regulasi baru. Keterlibatan mereka sangat penting dalam merumuskan aturan yang akan mengatur bisnis mereka.
"Bukan hanya regulasi pertembakauan, tapi semuanya. Bagaimana harus sinkron dan kolaborasi agar industri ini dapat berjalan. Segmen industri event itu banyak sekali tantangannya di regulasi, di perizinan. Kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah," tambah Eka Nugraha.
Data Survei Industri Event Nasional 2024-2025 menunjukkan sektor ini sangat vital. Total nilai ekonomi event di 34 provinsi tahun lalu mencapai Rp 84,46 triliun, dengan potensi menggerakkan 8,8 juta tenaga kerja.
Jakarta didominasi festival musik (187 jenis), atraksi digital (105 jenis), serta pameran seni dan musik (68 jenis). Jika Raperda KTR ini disahkan tanpa revisi, kegiatan ekonomi triliunan rupiah yang dihasilkan oleh industri event ini bisa terancam lumpuh, khususnya di ibu kota.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022