
Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Gelombang kekecewaan datang dari para pedagang kecil di Ibu Kota. Mereka menilai Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta tak mendengarkan aspirasi rakyat kecil.
Pasalnya, sejumlah pasal yang dinilai menekan pedagang tetap diloloskan. Mulai dari pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, hingga pelarangan penjualan rokok eceran serta kewajiban izin khusus untuk penjualannya.
Aspirasi Dianggap Angin Lalu
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menuturkan, Pansus KTR seolah menutup mata terhadap jeritan pedagang kecil.
"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," ujar Mukroni, Senin (6/10).
Mukroni berharap eksekutif, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, bisa menjadi penyeimbang dan mempertimbangkan ulang isi draf Raperda sebelum disahkan. Sebab, pasal-pasal tersebut akan berdampak langsung terhadap pedagang kecil.
"Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya," tegasnya.
Mukroni mengungkap, ekonomi pedagang kecil saat ini memang sedang di ujung tanduk. Hingga pertengahan 2025, tercatat 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek sudah tutup, atau sekitar 50 persen dari total 50 ribu warteg yang sebelumnya beroperasi.
Mukroni menyebut, penurunan daya beli masyarakat dan gelombang PHK membuat banyak pedagang merugi dan akhirnya menyerah.
"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ucap Mukroni.
Pedagang Khawatir Beban Bertambah
Senada, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart) Izzuddin Zidan juga mengkritik aturan dalam raperda KTR. Menurutnya, aturan tersebut justru memperparah beban ekonomi pedagang.
"Bikin ribet, jadi beban tambahan. Padahal sekarang daya beli menurun, penghasilan pas-pasan, kenapa mesti muncul aturan seperti ini. Kondisi ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan ditambah bebannya," ujar Zidan.
Zidan juga menyoroti rencana pembentukan satgas penindakan yang menurutnya berpotensi disalahgunakan di lapangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022