Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Oktober 2025 | 16.56 WIB

Pansus Raperda KTR DKI Dinilai Tak Dengar Aspirasi Pedagang Kecil! Warung dan UMKM Terancam oleh Aturan Baru

Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Gelombang kekecewaan datang dari para pedagang kecil di Ibu Kota. Mereka menilai Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta tak mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Pasalnya, sejumlah pasal yang dinilai menekan pedagang tetap diloloskan. Mulai dari pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, hingga pelarangan penjualan rokok eceran serta kewajiban izin khusus untuk penjualannya.

Aspirasi Dianggap Angin Lalu

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menuturkan, Pansus KTR seolah menutup mata terhadap jeritan pedagang kecil.

"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," ujar Mukroni, Senin (6/10).

Mukroni berharap eksekutif, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, bisa menjadi penyeimbang dan mempertimbangkan ulang isi draf Raperda sebelum disahkan. Sebab, pasal-pasal tersebut akan berdampak langsung terhadap pedagang kecil.

"Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM. Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya," tegasnya.

Mukroni mengungkap, ekonomi pedagang kecil saat ini memang sedang di ujung tanduk. Hingga pertengahan 2025, tercatat 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek sudah tutup, atau sekitar 50 persen dari total 50 ribu warteg yang sebelumnya beroperasi.

Mukroni menyebut, penurunan daya beli masyarakat dan gelombang PHK membuat banyak pedagang merugi dan akhirnya menyerah.

"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ucap Mukroni.

Pedagang Khawatir Beban Bertambah

Senada, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart) Izzuddin Zidan juga mengkritik aturan dalam raperda KTR. Menurutnya, aturan tersebut justru memperparah beban ekonomi pedagang.

"Bikin ribet, jadi beban tambahan. Padahal sekarang daya beli menurun, penghasilan pas-pasan, kenapa mesti muncul aturan seperti ini. Kondisi ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan ditambah bebannya," ujar Zidan.

Zidan juga menyoroti rencana pembentukan satgas penindakan yang menurutnya berpotensi disalahgunakan di lapangan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore