
Ilustrasi rokok elektrik vs rokok konvensional. (EDGE Vaping)
JawaPos.com - Kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta kembali memanas, setelah munculnya larangan untuk memajang rokok di lapak pedagang.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun, mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo untuk menunda penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) KTR.
Aturan teknis yang merupakan turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2025 ini dinilai bakal mencekik ekonomi rakyat kecil.
Terutama, poin mengenai larangan memajang produk rokok di kios atau lapak pedagang yang dianggap memberatkan.
Ali Mahsun menekankan bahwa para pedagang kecil tidak bisa berubah dalam semalam. Menurut dia, memajang barang dagangan adalah hak dasar pedagang untuk bertahan hidup di tengah persaingan ekonomi yang ketat.
Menurut dia, pemberlakuan Perda KTR DKI Jakarta tidak serta merta membuat warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya. Butuh waktu bagi mereka untuk melakukan penyesuaian.
"Memajang produk jualannya adalah bentuk keberpihakan pada UMKM. Maka, lahirnya Pergub jangan sampai mengubah substansi itu dengan memunculkan sanksi," tegas Ali, Senin (16/2).
Sebelumnya, Pramono sempat menyatakan bahwa aturan KTR tidak boleh mengganggu roda ekonomi UMKM.
Namun, menurut Ali, jika Pergub tersebut nantinya malah memuat sanksi berat bagi pedagang yang memajang rokok, hal ini akan menjadi langkah mundur.
Berdasarkan data APKLI, ada sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta yang nasibnya kini berada di ujung tanduk. Mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, hingga PKL.
"Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mencurigai adanya tekanan dari gerakan global anti-tembakau yang hanya melihat dari sisi statistik kesehatan tanpa melirik realita ekonomi di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa ekosistem tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang cukai hingga ratusan triliun rupiah.
Di tengah daya beli masyarakat yang sedang lesu, aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan justru membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan terhadap pedagang.
"Kalau dipaksakan sekarang, dikhawatirkan bisa muncul modus baru di lapangan. Aturan teknis bisa saja dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM. Ini yang kami tidak inginkan," paparnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
