Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 September 2025 | 05.41 WIB

Stop “Tot Tot Wuk Wuk”! Pemprov DKI Pastikan Tak Pakai Strobo dan Sirine

Ilustrasi gerakan di media sosial muncul menentang kesewenangan kendaraan pengguna sirine dan strobo. (Istimewa) - Image

Ilustrasi gerakan di media sosial muncul menentang kesewenangan kendaraan pengguna sirine dan strobo. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menggunakan Sirene dan rotator, atau yang dikenal sebagai strobo. Gerakan anti strobo, rotator, dan sirine tot tot wuk wuk turut menjadi atensi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Untuk penggunaan strobo kita tidak akan menggunakannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/9). 

Sejatinya strobo dirancang sebagai alat peringatan darurat. Namun di jalan raya, penggunaannya justru sering menuai penolakan masyarakat.

Korlantas Polri mengambil langkah baru terkait aturan penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan di jalan raya. Kini, ada ketentuan tambahan: sirene dilarang berbunyi ketika sore hingga malam serta saat azan berkumandang, khususnya waktu Zuhur dan Maghrib.

Kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene.

Meski begitu, penggunaan sirene dan strobo masih diperbolehkan dalam konteks tertentu, seperti patroli jalan tol. Alasannya, fungsi sirene dalam kondisi itu dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Syafrin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mentaati keputusan yang diambil di timgkat nasional.

"Tentu pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti dan taat dengan ketentuan dari pusat," katanya. 

Diketahui, fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" viral di media sosial sebagai bentuk kritik publik terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu strobo. Fenomena ini muncul karena penyalahgunaan itu dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.

​Sebagai wujud protes, beberapa pengendara bahkan memasang stiker "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di kendaraan mereka. 

Perlu diketahui, berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan sirene dan strobo hanya diizinkan untuk kendaraan-kendaraan prioritas tertentu, seperti kepala negara, pemadam kebakaran, dan ambulans.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore