
Pengendara sepeda motor melintas di samping truk yang mengantre untuk melintas di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sejumlah sopir truk tambang kerap kali melakukan pemblokiran atau blokade jalan di Parung Panjang, ketika masyarakat mengeluhkan kendaraan bermuatan besar mengganggu dan menuntut dilakukannya pengaturan. Truk tambang di Parung Panjang bahkan sudah menelan banyak korban jiwa, ada ratusan orang meninggal dunia menjadi korban kecelakaan.
Terbaru, tadi malam, Kamis (18/9), mobil truk blokade jalan di daerah perbatasan antara Parung Panjang dan Tangerang sampai mengakibatkan kemacetan parah dan panjang mengular.Mereka mengamuk setelah tidak diperbolehkan melintas di luar jam operasional. Akibatnya, banyak warga emosi dan marah akibat pemblokiran jalan terjadi.
Praktisi hukum Pitra Romadoni mengingatkan sopir truk tambang untuk tidak sembarangan dalam melakukan prlemblokiran jalan raya. Sebab, ancaman hukumannya cukup berat berapa hukuman penjara 9 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Truk tambang yang mengamuk di Parung Panjang, kita harus lihat sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Perbuatan tersebut telah merugikan kepentingan umum dan itu bisa dimintai pertanggung jawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 Ayat 1 KUHP," kata Pitra Romadoni kepada JawaPos.com, Jumat (19/9).
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 9 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, ancaman pidananya bisa diperberat maksimal 15 tahun," sambung Pitra.
Dia juga mengatakan, ancaman pidana pemblokiran jalan secara ilegal juga bisa ditemukan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Dalam Pasal 12 Ayat 1 mengatur sanksi perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Ancaman pidananya diantur dalam Pasal 63 Ayat 1, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menyatakan bahwa pelanggaran Pasal 12 Ayat 1 bisa dikenai hukuman penjara 18 bulan atau denda paling lama banyak Rp 1,5 miliar," katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Pitra Romadoni, ancaman hukuman pidana bagi pemblokir jalan secara ilegal juga dipertegas dalam UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, diatur dalam Pasal 274 ayat 1. Adapun ancaman hukumannya berupa 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Kalau ditanya apakah pidananya ada? Ada pidananya. Makanya malau mau melakukan penutupan jalan dan sebagainya, harus mendapatkan izin dari kepolisian atau pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk menutup jalan," paparnya.
