
Barang bukti uang palsi yang disita dari dukun gadungan yang mengaku bisa menggandakan uang. (Istimewa)
JawaPos.com - Masih saja ada yang tertipu dengan orang yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang. Terbukti, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan dua dukun gadungan.
Dari pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial H alias Romo, 45, dan WH, 47, berhasil diamankan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang. Dua orang pelaku diamankan di tempat yang berbeda.
Bima menambahkan kedua pelaku tersebut diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.
Penangkapan kedua pelaku itu, sambung dia, dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp 3 juta hingga Rp 20 juta.
"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2-3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan sprei (bed cover)," ucap Bima, kemarin (16/9).
Lebih lanjut, Bima memaparkan bahwa para pelaku melakukan aksi kejahatannya di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan di Karawang.
Pelaku Romo ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9), pukul 20.40 WIB, sementara WH ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.
"Kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," ujar Bima.
Selain itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan 100 dolar AS. Bima mengungkapkan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti tersebut dengan membuangnya ke kloset, namun dapat diamankan petugas.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui uang palsu tersebut disuplai oleh tersangka kedua, yaitu WH.
"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp 5 juta," ungkap Bima.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sementara, kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
