Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 September 2025 | 23.28 WIB

Cegah Polemik, Pansus Raperda KTR DKI Jakarta Pastikan Pasal Sensitif Tak Jadi Beban Masyarakat

Ilustrasi raperda KTR. (Istimewa) - Image

Ilustrasi raperda KTR. (Istimewa)

JawaPos.com-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta memastikan pembahasan regulasi ini berjalan sesuai target. 

Pasal-pasal sensitif yang berpotensi menimbulkan polemik, seperti larangan penjualan rokok di sekitar sekolah, akan dikaji secara matang agar tidak menjadi beban masyarakat.

Yusuf, anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PKB, menyoroti pasal 17 yang mengatur berbagai pelarangan. Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan penjualan eceran, pembatasan izin penjualan, hingga sponsorship.

Menurut dia, kondisi geografis Jakarta membuat aturan jarak sulit diterapkan. Sebab, sekolah, permukiman, dan usaha kecil saling berdekatan.

"Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut. Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil," ujar Yusuf saat dikonfirmasi.

Jangan Rugikan UMKM dan Warung Kecil

Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yusuf menekankan agar pembahasan Raperda KTR tidak merugikan masyarakat kecil.

"Memang pembahasan kawasan tanpa rokok ini akan mengerucut sampai ke hal-hal yang kecil. Namun kita juga mempertimbangkan kalau dampaknya terlalu luas untuk kalangan menengah ke bawah terutama UMKM dan warung-warung kecil," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang menantang, regulasi sebaiknya tidak menambah beban berat bagi masyarakat.

Sementara itu, Andika Wisnuadji, anggota pansus KTR lainnya dari Fraksi Demokrat menegaskan, pembahasan pasal demi pasal tetap dilakukan secara terstruktur. Pihaknya akan terus berdiskusi dengan eksekutif maupun pemangku kepentingan lain.

"Tujuannya agar pembahasan berjalan konstruktif dan tidak menimbulkan polemik. Kami juga berkomitmen memastikan Raperda KTR ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak," ujar Andika.

Andika juga memastikan, pansus akan terus berjalan sesuai target waktu ditentukan.

"Tentunya untuk memastikan substansi regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas," tegas Andika.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore