
Ilustrasi raperda KTR. (Istimewa)
JawaPos.com-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta memastikan pembahasan regulasi ini berjalan sesuai target.
Pasal-pasal sensitif yang berpotensi menimbulkan polemik, seperti larangan penjualan rokok di sekitar sekolah, akan dikaji secara matang agar tidak menjadi beban masyarakat.
Yusuf, anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PKB, menyoroti pasal 17 yang mengatur berbagai pelarangan. Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan penjualan eceran, pembatasan izin penjualan, hingga sponsorship.
Menurut dia, kondisi geografis Jakarta membuat aturan jarak sulit diterapkan. Sebab, sekolah, permukiman, dan usaha kecil saling berdekatan.
"Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut. Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil," ujar Yusuf saat dikonfirmasi.
Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yusuf menekankan agar pembahasan Raperda KTR tidak merugikan masyarakat kecil.
"Memang pembahasan kawasan tanpa rokok ini akan mengerucut sampai ke hal-hal yang kecil. Namun kita juga mempertimbangkan kalau dampaknya terlalu luas untuk kalangan menengah ke bawah terutama UMKM dan warung-warung kecil," kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang menantang, regulasi sebaiknya tidak menambah beban berat bagi masyarakat.
Sementara itu, Andika Wisnuadji, anggota pansus KTR lainnya dari Fraksi Demokrat menegaskan, pembahasan pasal demi pasal tetap dilakukan secara terstruktur. Pihaknya akan terus berdiskusi dengan eksekutif maupun pemangku kepentingan lain.
"Tujuannya agar pembahasan berjalan konstruktif dan tidak menimbulkan polemik. Kami juga berkomitmen memastikan Raperda KTR ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak," ujar Andika.
Andika juga memastikan, pansus akan terus berjalan sesuai target waktu ditentukan.
"Tentunya untuk memastikan substansi regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas," tegas Andika.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
