Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 22.51 WIB

Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Tuai Penolakan, Rakyat Miskin Jakarta Surati Ketua DPRD DKI

Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta bersama Urban Poor Consortium (UPC) resmi melayangkan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, pada Senin (8/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta bersama Urban Poor Consortium (UPC) resmi melayangkan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, pada Senin (8/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta bersama Urban Poor Consortium (UPC) resmi melayangkan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, pada Senin (8/9). Isi surat tersebut menegaskan penolakan keras terhadap Raperda yang mengubah status badan hukum PAM Jaya dari PERUMDA menjadi PERSERODA.

Koordinator JRMK, Minawati, menegaskan air adalah kebutuhan dasar manusia dan bukan barang dagangan. Manusia tidak bisa hidup tanpa air dan air tidak tergantikan keberadaannya. 

"Oleh karena itu air bukan komoditas, air adalah hak asasi manusia dan harus dilindungi dari komersialisasi," ujar Minawati di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9).

Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 sudah menegaskan penguasaan negara atas sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengubahan status badan hukum PAM Jaya berpotensi membuka jalan bagi komersialisasi. 

Dampaknya, tarif air dikhawatirkan naik dan pelayanan publik menurun karena berorientasi pada keuntungan.

"Raperda perubahan badan hukum PAM Jaya tersebut adalah pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi dan secara kejam tanpa empati membuat orang miskin semakin jauh dari akses untuk air," kata Minawati.

Dalam surat resmi itu, JRMK dan UPC menyampaikan tiga sikap tegas:

  1. Menolak Raperda perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas atau Perseroda.
  2. Meminta PAM Jaya tetap berbentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) demi menjaga kepentingan publik.
  3. Menuntut subsidi APBD untuk tarif nol rupiah per keluarga hunian dengan penggunaan air 0–20 m³, sebagai tanggung jawab negara memenuhi hak dasar warga.

JRMK juga mengkritik penyusunan Raperda yang dinilai tidak melibatkan warga miskin kota sebagai pihak terdampak langsung.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa Raperda tersebut tidak melalui proses partisipasi yang bermakna. Kami beserta seluruh anggota JRMK Jakarta adalah masyarakat yang bertempat tinggal dan penduduk Jakarta, tidak pernah dilibatkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam penyusunan Raperda tersebut,” ujar Minawati.

Sementara itu, Staf advokasi UPC Nafisa menyataoan akan menggelar aksi di depan gedung DPRD DKI pada Rabu (10/9). Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti 500 orang masa. 

"Sekitar 500 massa aksi. Dan kemungkinan kami akan melakukan aksi-aksi lanjutan jika memang tuntutan kami tidak ada respons dari DPRD Jakarta," terangnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore