Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 18.15 WIB

Beri Efek Jera, Remaja Pelaku Tawuran Bakal Diproses Hukum Jika Mengulangi

ILUSTRASI. Kepolisian Sektor Serpong berhasil menggagalkan rencana tawuran di wilayah Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Sabtu (9/8). (Humas Polres Tangsel untuk Jawa Pos)



JawaPos.com - Rencana tawuran antar kelompok berhasil digagalkan jajaran Polsek Serpong, pada Sabtu (9/8) dini hari yakni sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi pencegahan itu terjadi di wilayah Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setelah polisi menerima laporan dari warga.

Informasi awal disampaikan warga kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Cilenggang, Bripka Asep yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Serpong. Tindakan cepat langsung dilakukan oleh tim patroli yang dipimpin Perwira Pengawas.

Saat tiba di lokasi, aparat mendapati puluhan remaja sedang berkumpul di area pemakaman, diduga kuat tengah menunggu kelompok lawan untuk melakukan tawuran. Meski sempat mencoba melarikan diri, sebanyak 54 orang berhasil diamankan. 

Mereka diketahui berasal dari berbagai wilayah, seperti Cisauk, Pagedangan, Pamulang, Serpong, Jombang-Ciputat, hingga Gunung Sindur. "Petugas juga mengamankan 6 bilah senjata tajam, 1 botol kaca berisi bensin, serta 25 sepeda motor dan 28 ponsel," ungkap Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, saat dikonfirmasi, Minggu (10/8).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rencana tawuran tersebut diatur melalui media sosial. Identitas admin grup yang menjadi penggerak kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Setelah diberikan pembinaan dan edukasi, seluruh pemuda yang diamankan dipulangkan ke orang tua masing-masing, dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Semua sudah dipulangkan, diberikan edukasi disertai keluarga membuat pernyataan dan jadi catatan kami. Jika mengulangi lagi, akan kami proses secara hukum, semua di bawah umur dan sajam juga masih kami amankan sebagai barang bukti," tegas Suhardono.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Program CETAR (Cegah Tawuran Antar Pelajar) yang digagas oleh Polres Tangsel sebagai bentuk pencegahan dini terhadap aksi kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak muda. Agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran.
Suhardono menegaskan, bila mereka kembali terlibat tawuran, sanksi hukum akan diberlakukan.

"Pastinya kalau memang nanti terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, efek jera secara psikologis jelas, dan pengawasan keluarga orang tua pasti akan lebih ketat lagi," pungkasnya. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore