Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 14.05 WIB

Angka Kemiskinan Jakarta Turun Tipis Dibandingkan Maret 2024, tapi Naik Dibandingkan September 2024

Sejumlah petugas membersihkan bekas hunian semi permanen di kolong Tol Angke, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sekitar 600 personel gabungan yang terdiri dari PPSU, Dinas Pertamanan, Dinas Bina Marga, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk pembersiha - Image

Sejumlah petugas membersihkan bekas hunian semi permanen di kolong Tol Angke, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sekitar 600 personel gabungan yang terdiri dari PPSU, Dinas Pertamanan, Dinas Bina Marga, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk pembersiha

JawaPos.com - Gubernur DKI Pramono Anung angkat suara terkait kemiskinan di Jakarta. Menurut Politisi PDI Perjuangan tersebut, persentase penduduk miskin di Jakarta turun secara tahunan. Yakni, sebesar 0,02 persen dibandingkan Maret 2024.

"Jadi, saya mempelajari Jakarta di bulan Maret ini mencatat 4,28 persen, mengalami kenaikan 0,14 persen dibandingkan dengan September tahun 2024. Tetapi year on year adalah 4,3, sehingga dengan demikian malah terjadi penurunan," ujar Pramono.

Dengan penurunan itu, Pram menyebutkan, Jakarta justru mengalami pertumbuhan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan nasional. Berdasar data yang dirilis BPS Jakarta, persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 4,28 persen, menurun 0,02 persen poin terhadap Maret 2024, dan naik 0,14 persen poin terhadap September 2024 yang sebesar 4,14 persen.

Adapun jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 464.870 orang, turun 60 ribu orang terhadap Maret 2024, dan naik 15.800 orang dari posisi September 2024 yang sebesar 449.070 orang. Lalu, pada Maret 2025 rata-rata rumah tangga miskin di DKI Jakarta memiliki 4,9 orang anggota rumah tangga.

Untuk mencegah angka kemiskinan meningkat, salah satu upaya Pram adalah menjaga angka inflasi. Salah satunya, memberikan insentif kepada beberapa jenis pajak.

Yang terbaru, insentif diberikan sebesar 50 persen kepada pajak yang harus dibayar untuk bahan bakar yang digunakan kendaraan pribadi. Lalu, 50 persen untuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan umum. Dan yang terakhir, sebesar 80 persen dari pajak yang seharusnya dibayar untuk bahan bakar yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan.

"Warga Jakarta (yang menikmati, red), karena yang ditarik pajak itu warga Jakarta," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore