
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Rabu (23/7). (Yogi/Jawapos)
JawaPos.com - Disaksikan oleh orang tuanya, sembilan remaja pelaku tawuran hanya bisa menundukkan kepalanya saat dihadirkan di depan awak media. Sembilan remaja itu ditangkap setelah membuat resah warga Jalan Palem, Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kami menangkap 9 remaja pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Dua di antaranya diketahui sudah berstatus dewasa," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Rabu (23/7).
Seala menjelaskan, sembilan remaja yang diamankan berinisial MNA (admin akun), MZ (pembawa corbek), MAA (joki motor), MAS (joki motor), VHO (joki motor), AJ (pembawa golok panjang/gobang), FAG (joki motor), JA (pembawa celurit), dan AS (perekam video).
Seala menyebut aksi tawuran ini sudah direncanakan. Dimana, melalui akun Instagram @Biangkerok69JKT yang dikelola oleh salah satu pelaku berinisial MNA, kelahiran 2011.
"Melalui akun Instagram @Biangkerok69JKT, admin mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok ini muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video," jelasnya.
Seala menyebut, kelompok ini akhirnya menyerang anak-anak yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Tawuran pun terjadi hingga dibubarkan oleh warga. “Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” kata dia.
"Barang-barang yang diamankan, satu bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu satu buah stick golf," imbuhnya.
Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan Kosar menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terlibat dalam tawuran. "Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP," tegas Kosar.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam perkelahian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran konten yang menghasut, serta Pasal 78C juncto Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
