
Lapas Kelas I Cipinang mendukung Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan narapidana. (Istimewa)
JawaPos.com – Seorang narapidana berinisial AN yang sedang mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, nekat mengendalikan praktik prostitusi anak atau open BO pelajar hanya bermodalkan ponsel di dalam sel.
Kasus ini dibongkar oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2025 lalu. Aksi biadab ini melibatkan dua siswi di bawah umur berinisial CG, 16, dan AB, 16, yang dijajakan AN kepada pria hidung belang.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo menyatakan segera melakukan razia dadakan setelah mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya. Pihaknya kemudian menemukan ponsel yang digunakan AN untuk menjalankan aksinya.
"Kami juga memberikan ruang kepada tim Polda untuk menindaklanjuti itu. Kami mendukung sepenuhnya, jadi pengungkapan itu sebenarnya hasil kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan," ujar Wachid, Senin (21/7).
Wachid mengaku telah rutin melakukan razia di blok tahanan. Namun para napi kerap melakukan aksi ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Bahkan, razia lanjutan dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan bersama Brimob dan Sabhara Polres Jakarta Timur secara mendadak pada pukul 00.00 WIB.
"Pak Dirjen Pemasarakatan dengan timnya melakukan razia secara mendadak pada hari Minggu pukul 00.00 di Lapas Kelas 1 Cipinang," tambahnya.
Selama razia yang berlangsung tiga jam, petugas mengamankan sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di dalam penjara.
"Pihak Direktorat sudah langsung menindaklanjuti pada saat itu memerintahkan kami untuk melaksanakan pemindahan ke penjara yang dalam hal ini high-price yaitu di Nusa Kambangan," tegas Wachid.
Sebanyak 25 narapidana akhirnya dipindahkan ke Nusa Kambangan, 16 di antaranya berasal dari Lapas Cipinang. Namun, AN tetap ditahan di Cipinang karena tengah menjalani proses hukum atas kasus eksploitasi anak yang baru.
"AN tersebut memang kasusnya perlindungan anak, sama (kasus sebelumnya divonis 9 tahun dan sudah 6 tahun penjara)," imbuh Wachid.
Sebelumnya, Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, tersangka AN juga tengah menjalani hukuman dengan pidana yang sama yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia telah menjalani hukuman 6 tahun kurungan dari vonis hakim 9 tahun penjara.
Rafles menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan timnya. Mereka menemukan akun media sosial X dengan grup mencurigakan bernama Priti 1185 yang menawarkan jasa open BO pelajar di Jakarta.
“Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” jelasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
