Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 15.06 WIB

1.052 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Hari Raya Waisak, Enam Warga Binaan Langsung Bebas

Ilustrasi remisi narapidana. (Antara) - Image

Ilustrasi remisi narapidana. (Antara)

JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5).

Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak 2026.

Rinciannya, sebanyak 1.041 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya memperoleh RK II, sehingga dapat langsung bebas setelah menerima remisi. Adapun lima anak binaan yang menjadi penerima PMP seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Menurut Agus, remisi yang diberikan pada momentum Hari Raya Waisak diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebut pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp 2.145.000,” jelasnya.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore