Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juli 2025 | 13.29 WIB

Iuran BPJS Dikabarkan akan Naik, Anggota DPRD Jakarta Ingatkan agar Tidak Bebani Rakyat

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta ada kajian lebih dalam terkait dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terbebani dengan adanya kenaikan iuran.
 
Kenneth mengatakan, masyarakat kelas menengah ke bawah bisa terdampak bila ada kenaikan iuran. Oleh karena itu, perlu kejelasan terkait skema subsidi atau kompensasi dari pemerintah.
 
"Kami memahami tantangan pembiayaan BPJS Kesehatan, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Jika iuran naik, maka layanan harus ikut membaik. Jangan hanya membuat suatu program yang ujung-ujungnya malah membebani rakyat tanpa ada perbaikan yang nyata," kata Kenneth, Senin (21/7).
 
Dia memperkirakan akan banyak peserta BPJS berhenti membayar iuran jika terbebani dengan tarif yang lebih mahal. Kondisi ini bila terjadi akan merugian pemerintah.
 
"Masyarakat yang merasa terbebani bisa menunggak iuran atau bahkan berhenti sebagai peserta aktif. Hal ini justru akan mengurangi kepesertaan aktif dan memperburuk rasio iuran terhadap klaim BPJS Kesehatan," imbuhnya.
 
 
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, wilayah dengan penduduk besar seperti Jakarta harus mengantisipasi bila terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, warganya mendapat kejelasan terkait layanan kesehatan.
 
"Pemprov DKI harus proaktif dan berani bersikap untuk mengusulkan skema yang adil. Jangan sampai warga Jakarta yang sudah tertib membayar iuran justru makin terbebani. Dan jika tidak diimbangi dengan perbaikan layanan dan fasilitas yang lebih baik, peserta bisa merasa dirugikan karena harus membayar lebih mahal," jelasnya.
 
Kenneth juga meminta BPJS Kesehatan untuk lebih transparan dalam menyampaikan kondisi keuangan, termasuk penggunaan dana dan efisiensi operasional. Menurutnya, keterbukaan ini penting agar publik tidak curiga bahwa kenaikan iuran hanya disebabkan oleh buruknya tata kelola.
 
"Sebelum kebijakan ini diputuskan, DPRD DKI akan mendorong adanya forum dengar pendapat dengan pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan stakeholder lainnya. Kami ingin ada kejelasan dan kepastian hukum yang melindungi Hak Warga Jakarta," tandasnya.
 
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diisukan akan dimulai pada 2026 mendatang. Namun, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar hukum perubahan iuran masih dalam proses finalisasi.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore