Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 21.39 WIB

Suhud Alynudin Resmi Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Disetujui 83 Anggota

Suhud Alynudin, calon Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Suhud Alynudin, calon Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan usulan nama Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna untuk menggantikan Khoirudin yang telah menjabat selama satu setengah tahun terakhir.

Langkah ini menandai babak baru dalam kepemimpinan legislatif di Kebon Sirih. Pergantian posisi ini merupakan bagian dari mekanisme internal partai untuk menyegarkan organisasi di sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Proses pengambilan keputusan berlangsung lancar setelah forum dinyatakan memenuhi syarat atau kuorum. Sebanyak 83 anggota dewan hadir secara fisik, yang merepresentasikan sekitar 78 persen dari total seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa jumlah kehadiran tersebut sudah cukup untuk melegitimasi agenda pergantian pimpinan tersebut.

"Sebanyak 83 orang, di mana sudah memenuhi persentase sebanyak 78 persen. Jadi, saya lanjutkan rapatnya," ujar Ima dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4).

Keputusan Resmi DPP PKS
Perubahan nakhoda di DPRD DKI ini bukanlah tanpa alasan. Proses pergantian ini merujuk langsung pada instruksi tertulis dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2026.

Surat keputusan tersebut menjadi dasar bagi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk menjadwalkan rapat paripurna. Setelah pimpinan rapat melemparkan pertanyaan kepada forum, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan kesepakatan mereka.

"Apakah usul pergantian Saudara Drs. H. Khoirudin, M.Si. sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat disetujui?” tanya Ima, yang langsung disambut seruan "setuju" dan ketukan palu sidang.

Menunggu Pengesahan Kemendagri
Meski sudah disepakati di tingkat daerah, Suhud Alynudin belum bisa langsung bertugas. DPRD DKI Jakarta akan segera mengajukan draf penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur DKI Jakarta untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Tahapan ini merupakan proses administratif terakhir sebelum pelantikan resmi dilakukan. Begitu surat keputusan dari Kemendagri turun, Suhud akan resmi mengemban tugas sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta hingga akhir masa jabatan tahun 2029.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore