Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 22.26 WIB

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro dan Kontra, Pansus KTR DPRD DKI: Bukan Larang Orang Merokok

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Dok. JawaPos

JawaPos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai pro dan kontra. Banyak yang mengira aturan ini akan mematikan industri rokok hingga menyulitkan perokok. 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, angkat bicara. Ia menegaskan aturan ini bukanlah larangan merokok secara total.

Ali juga memastikan Raperda KTR tidak akan mengganggu perekonomian masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini hanya memperjelas zona larangan merokok yang sebenarnya sudah berlaku selama ini, seperti taman, sekolah, dan rumah sakit.

"Di perda KTR itu, yang perlu digarisbawahi adalah itu kan bukan melarang orang merokok, atau bukan melarang orang menjual rokok secara keseluruhan. Jadi hanya mengatur kawasannya saja," ujar Ali.

Menurut politisi Gerindra itu, aturan ini justru penting demi keselamatan bersama. Ia mencontohkan risiko tinggi kebakaran di tempat hiburan malam yang sering kali dipicu oleh rokok.

"Karena alasannya tempat hiburan malam itu mudah terbakar. Misalnya ada orang habis minum kemudian mabok, ngerokok, jatuh, kena karpet, kena sofa akhirnya terbakar," ucapnya.

Ali pun menyarankan agar tempat hiburan malam menyediakan ruangan khusus merokok yang aman dari potensi kebakaran.

"Makanya kan nanti dalam perjalanan mau seperti apa nih, misalnya harus disiapkan room smoking yang di dalamnya tidak ada benda-benda yang mudah terbakar," jelasnya.

Ali juga meminta publik tidak salah menafsirkan Raperda ini secara berlebihan. Ia menegaskan tidak ada niat pemerintah untuk membatasi ekonomi atau melarang produk tembakau.

"Jadi sebetulnya kalau dibilang mengganggu ekonomi secara keseluruhan atau melarang tembakau sebetulnya enggak, bukan ke arah situ. Itu aja orang-orang menafsirkannya terlalu jauh ke arah sana," katanya.

Ia kembali menegaskan aturan ini bukanlah untuk melarang orang merokok  

"Intinya bahwa perda KTR ini itu kan hanya mengatur tempat orang merokok. Jadi bukan larangan orang merokok, atau melarang orang menjual rokok secara keseluruhan," sambungnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore