Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini tengah menjadi sorotan. Kebijakan ini dinilai perlu dieksekusi dengan ekstra hati-hati agar tidak mematikan ekonomi rakyat kecil, terutama para pedagang kelontong dan pelaku UMKM.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan bahwa aturan ini memiliki cakupan yang sangat luas. Bukan hanya soal lokasi merokok, tapi juga menyasar sektor perdagangan akar rumput.
Trubus menyoroti bahwa Perda KTR ini berpotensi membentur dinding resistensi publik yang besar jika dipaksakan tanpa pertimbangan matang. Masalahnya, aturan ini mulai masuk ke ranah teknis penjualan di pasar hingga pedagang keliling.
"Ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling dan sebagainya. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," ujar Trubus, Minggu (22/2).
Pria yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia ini mengatakan, pemerintah pusat saat ini sedang berupaya memulihkan daya beli masyarakat. Maka, kebijakan yang bersifat pelarangan total tanpa solusi dianggap kurang tepat.
Ia menegaskan bahwa ekosistem pertembakauan adalah bagian tak terpisahkan dari penggerak ekonomi daerah.
"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan sering harus dibarengi solusi," tambah Trubus.
Sebagai jalan tengah, Trubus menyarankan agar fokus penegakan hukum dilakukan pada area-area krusial saja, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. Ia meminta pemerintah tidak terlalu kaku saat menyentuh ruang ekonomi seperti pasar tradisional.
"Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil. Begitu juga dengan iklan, diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," tegasnya.
Senada dengan Trubus, pelaku usaha lapangan juga mulai menyuarakan kekhawatiran mereka. Ketua Komunitas Warteg Merah Putih Izzudin Zidan meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan perhatian khusus pada nasib pedagang kecil.
Ia berharap implementasi Perda KTR tidak menjadi momok baru yang menambah beban hidup para pemilik warung makan.
"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," ungkap Zidan.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
