Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 19.57 WIB

Kasus Korupsi Kredit Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Tersangka

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif oleh Kejari Tangsel. Kasus tersebut berpotensi merugikan negara Rp 10 miliar. (dok. Kejari Tangsel) - Image

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif oleh Kejari Tangsel. Kasus tersebut berpotensi merugikan negara Rp 10 miliar. (dok. Kejari Tangsel)

JawaPos.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Dalam kasus yang melibatkan salah satu bank pelat merah itu, penyidik mendapati potensi kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. 

Melalui keterangan resmi pada Rabu (25/6), Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam kasus tersebut berinisial MR, H, dan GSP. Mereka terseret kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangsel. 

"Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan para tersangka melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," terang Apsari Dewi. 

Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi dirugikan hingga Rp 10 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasar penghitungan dari hasil audit investigatif internal serta hasil analisis seorang ahli bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Tim penyidik dalam masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut," kata dia.

Saat ini tersangka berinisial H dan GSP sudah ditahan. Penahanan dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. Kejari Tangsel menahan kedua tersangka itu dengan alasan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana yang sama. 

"Sedangkan terhadap tersangka MR tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara lain," imbuhnya.

Apsari Dewi pun memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Oleh instansinya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore