Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 19.54 WIB

Nekat Rampas iPhone Polwan Muda, Dua Jambret di Jakarta Pusat Langsung Dibekuk

Dua orang jambret berinisial FR, 24, dan DFN, 28, nekat rampas handphone milik seorang Polwan berinisial NH, 21, di Tanah Abang pada Jumat (9/5). (Istimewa) - Image

Dua orang jambret berinisial FR, 24, dan DFN, 28, nekat rampas handphone milik seorang Polwan berinisial NH, 21, di Tanah Abang pada Jumat (9/5). (Istimewa)

JawaPos.com – Dua orang jambret di Tanah Abang nekat rampas handphone milik seorang Polwan berinisial NH, 21, pada Jumat (9/5). Insiden itu terjadi saat korban tengah berada di Jalan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Sekira pukul 19.30 WIB, NH yang tengah memegang ponsel iPhone 13 warna pink, tiba-tiba disambar oleh dua pria dari belakang yang langsung kabur usai beraksi.

Kedua pelaku diketahui berinisial FR, 24, warga Kebon Melati, dan DFN, 28, warga Kramat Senen. FR berperan sebagai pengemudi sekaligus eksekutor, sementara DFN bertugas mendampingi selama menjalankan kejahatan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro langsung memerintahkan penyelidikan setelah korban membuat laporan kepolisian.  

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat," ujar Susatyo, Rabu (18/6).

FR akhirnya dibekuk pada Selasa (17/6) pukul 18.30 WIB di kawasan Bongkaran, Tanah Abang. Satu jam kemudian, pelaku DFN juga diciduk di Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita iPhone 13 milik korban sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, FR adalah jambret kambuhan yang telah berkali-kali beraksi di Jakarta.

“FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

FR bahkan mengaku pernah menjambret di empat lokasi lain. Yakni, HP Samsung A13 di Jalan Binus, Jakarta Barat pada April 2025, HP Infinix di Jalan Benhil pada 9 Mei 2025, HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 3 Juni dan iPhone 13 di Benhil, Jakarta Pusat (15 Juni).

Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan.

“Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110. Kami siap melindungi masyarakat dengan respon cepat,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore