Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 00.29 WIB

Kabar Gembira! DKI Jakarta Hapus Denda Pajak di HUT ke-498, ini Syaratnya

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemutihan atau menghapus denda pajak. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta jatuh pada 22 Juni 2025.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, pemutihan denda pajak diberikan kepada mereka yang hendak membayar pada rentang waktu yang ditentukan. "Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya," ujar Pramono di Tanah Abang, Rabu (11/6).

Gubernur Pramono mengatakan, saat hari ulang tahun Jakarta akan terdapat sejumlah keringanan dan kemudahan untuk masyarakat. Ditanggal itu pula akan terdapat sejumlah rangkaian acara yang bisa dinikmati masyarakat umum.  

"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara Riang Gembira," terangnya. 

Terpisah, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengaku masih merumuskan kebijakan pemutihan pajak itu. Pihaknya akan mengumumkan kebijakan ini dalam waktu dekat. 

"Lagi diproses," katanya.

Lusi juga menegaskan, pemutihan pajak bisa dinikmati masyarakat dengan syarat mau membayar bayar pajak mereka. Jika tidak, penghapusan denda tidak bisa dimanfaatkan.

"Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore