Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 06.45 WIB

9 Kendaraan Berat Kotor Gagal Uji Emisi di Jakarta, Terancam Denda Rp 50 Juta dan Penjara

Pemprov DKI Jakarta bersama Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6). (Istimewa). - Image

Pemprov DKI Jakarta bersama Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6). (Istimewa).

JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta bersama Subdit Gakkum Polda Metro Jaya kembali menggelar razia uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

Sebanyak sembilan kendaraan berat seperti truk dan mobil kontainer terjaring gagal lolos uji emisi lantaran melebihi batas ambang mutu. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan akan terus menindak kendaraan yang emisi gas buang melebihi ambang batas mutu. Para pelanggar puna terancam sanksi pidana hingga denda puluhan juta rupiah. 

“Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, kendaraan berat seperti dump truk dan mobil kontainer adalah penyumbang polusi terbesar dari sektor transportasi. Karena itu, kendaraan jenis ini menjadi target utama dalam razia gabungan.

“Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," terangnya.

Tak hanya menekan polusi, uji emisi juga bermanfaat bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin secara menyeluruh.

“Pelaksanaan uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak,” imbuh Asep.

Sementara itu, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menerangkan, terdapat 44 kendaraan berat yang diuji. Hasilnya, 35 kendaraan lulus uji emisi, dan 9 kendaraan gagal.

“Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air," jelasnya.

Selanjutnya, para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan akan memutuskan sanksi denda atau pidana yang diberikan kepada pelanggar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore