Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 13.06 WIB

Geram Ondel-Ondel Dijadikan Alat Mengamen, Kadisbud Jakarta: Menghilangkan Marwah dan Filosofinya!

Pengamen Ondel-Ondel. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengemis, menjaga nilai budaya Betawi. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Pengamen Ondel-Ondel. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengemis, menjaga nilai budaya Betawi. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta secara tegas menentang keras penggunaan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis di jalanan. Kepala Disbud DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap nilai budaya dan peraturan yang berlaku.

“Ondel-ondel adalah salah satu ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017,” ujarnya. Menurut Miftahulloh, menjadikan ondel-ondel sebagai alat mengemis sangat merendahkan nilai budaya Betawi yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Kebudayaan sejak tahun 2022 telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap masyarakat yang memanfaatkan ondel-ondel, agar digunakan secara tepat dan terhormat.

“Dinas Kebudayaan terus melakukan pembinaan dan apresiasi. Antara lain memberikan kesempatan untuk tampil di ruang publik, memberdayakan pada acara-acara kebudayaan bahkan membawa sebagai delegasi pada misi kebudayaan di luar negeri dan juga menjalin kolaborasi dengan komunitas ondel-ondel antara lain KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia),” tuturnya.

Lebih lanjut, Miftahulloh menegaskan pelarangan ini bukan tanpa dasar hukum. “Alasan pelarangan ondel-ondel untuk mengemis sudah jelas yakni menyalahi peraturan karena pemanfaatannya juga telah diatur dalam Pergub 11 Tahun 2017,” ungkapnya.

Bahkan, ia menilai praktik ondel-ondel untuk mengamen telah mencederai nilai luhur yang terkandung di dalamnya.

“Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen berarti menghilangkan marwah, filosofi dan makna dari ondel-ondel. Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum,” tegasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore