Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Juni 2025 | 00.01 WIB

Suami di Tangerang Cekik Istri Kedua Hingga Tewas, Gegara Sering Datangi Rumah Istri Pertama

Ilustrasi mayat / sumber: Radar Solo - Image

Ilustrasi mayat / sumber: Radar Solo

JawaPos.com – Warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digemparkan dengan aksi sadis seorang suami berinisial A, 50, yang tega menghabisi nyawa istri keduanya, Sarmunah, 46. Permasalahannya pun sepele, hanya karena istri kedua sering mengunjungi rumah istri pertama.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/5) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, salam dari tetangganya itu tak kunjung dijawab. 

Melihat tak ada respon, tetangga sebelah korban pun mencoba membantu, dan keduanya berinisiatif masuk ke dalam. 

"Dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," ujar Zain.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, setengah telanjang dan tak bernyawa di dalam kamarnya. Warga yang panik segera melapor ke pihak berwajib.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak lain adalah suami korban sendiri, yang ternyata geram karena korban kerap datang ke rumah dan tempat kerja istri pertamanya. Hal itu memicu pertengkaran hebat dalam rumah tangga pelaku.

"Atas temuan jasad korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian," jelasnya.

Tim medis RSUD Kabupaten Tangerang menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul. Pelaku juga diduga mencekik dan membekap istri keduanya itu. Korban pun meninggal akibat pecahnya pembuluh darah.

Saat ini pelaku telah diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. 

"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," katanya 
 
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore