Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 23.47 WIB

Satu Mahasiswa Trisakti Akhirnya Dibebaskan Sore Ini, Buntut Aksi Ricuh di Balai Kota Jakarta

Aksi mahasiswa Trisakti di Balai Kota Jakarta berujung ricuh, 7 polisi terluka dalam bentrokan.(Istimewa) - Image

Aksi mahasiswa Trisakti di Balai Kota Jakarta berujung ricuh, 7 polisi terluka dalam bentrokan.(Istimewa)

JawaPos.com – Setelah sempat ditahan usai kericuhan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, mahasiswa Trisakti berinisial MAA, 21, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penangguhan penahanan sudah diberikan kepada 15 mahasiswa lain yang terlibat dalam aksi demo ricuh di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5).

Kepastian penangguhan penahanan MAA dibenarkan oleh Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

 "Iya betul (dilakukan penangguhan pemahanan sore ini)," ujar Usman kepada JawaPos.com, Jumat (30/5).

 Usman menjelaskan, penangguhan penahanan bisa dilakukan setelah sejumlah pihak menyatakan diri sebagai penjamin. Diantaranya, Rektorat Universitas Trisakti, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Usakti, Amnesty International Indonesia, dan pihak keluarga.

MAA dibebaskan karena statusnya sebagai mahasiswa aktif dan dianggap masih membutuhkan ruang untuk menjalankan kegiatan akademik

"Penangguhan penahanan ini lebih karena para mahasiswa itu masih aktif berkegiatan kuliah," katanya.

Usman Hamid sendiri enggan menanggapi lebih jauh soal adanya mahasiswa yang positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

"Saya kira kita fokus saja ke isu utamanya yaitu kejadian kericuhan di depan Balai Kota dan isu tuntutan mahasiswa," terangnya.

Seperti diketahui, kericuhan di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5) lalu berujung pada penangkapan 93 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sebelum akhirnya diberi penangguhan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam KUHP. Antara lain, Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore