Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 06.55 WIB

Kemenhub Gelar Rampcheck di Rest Area Tol, 21 Bus Langgar Aturan saat Libur Panjang, Ada yang Gunakan Dokumen Palsu

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan rampcheck di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Kamis (29/5). (Istimewa) - Image

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan rampcheck di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Kamis (29/5). (Istimewa)

JawaPos.com – Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Kamis (29/5).

Dari 46 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 21 kendaraan tidak lolos rampcheck. Bahkan, ada yang pakai dokumen palsu dan tak punya izin operasi. dari 46 bus yang terdiri dari 3 bus AKAP dan 43 bus pariwisata, sebanyak 46% dinyatakan bermasalah.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho menegaskan pentingnya inspeksi demi keselamatan penumpang.

“Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini,” ujar Yusuf.

Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 bus dengan kartu pengawasan kedaluwarsa dan 13 lainnya tanpa kartu pengawasan sama sekali.

Bahkan, ada 1 bus yang terdeteksi menggunakan dokumen BLU-e palsu, 4 lainnya memakai BLU-e kedaluwarsa, dan 2 tidak memiliki dokumen uji kelayakan kendaraan sama sekali.

Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran ini masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e,” imbuh Rudi.

Total 18 dari 21 bus yang melanggar terbukti melanggar Pasal 288 UU Lalu Lintas, yang bisa dikenai hukuman kurungan hingga dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.

Tak hanya itu, satu bus diketahui tak laik jalan, tanpa izin operasi, dan sopirnya pun tidak membawa STNK asli. Demi keamanan penumpang, Ditjen Hubdat langsung mengganti bus tersebut dengan armada pengganti yang laik jalan.

“Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan,” tegas Rudi.

Sebagai langkah pencegahan, Ditjen Hubdat juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas memilih kendaraan saat bepergian, terutama di masa liburan.

Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Mitra Darat, yang dapat digunakan untuk memeriksa legalitas dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore